Sat Res Narkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu.

Polda NTB,Polres Dompu.Peredaran Narkoba merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian pemerintah, penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Dompu sudah semakin meresahkan untuk itu peran Kepolisian dalam hal ini Polres Dompu sangat diperlukan untuk pemberantasan peredaran narkoba yang terjadi di Kabupaten Dompu saat ini.

Berlokasi di Jalan lintas lanci, tepatnya di tikungan kuburan. Desa soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Unit Sat. ResNarkoba Polres Dompu pada hari Rabu 08/09/2021 melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.

Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang laki-laki yang akan melaksanakan transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Jalan lintas lanci, tepatnya di tikungan kuburan.

Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Menindak lanjuti informasih tersebut Kasat ResNarkoba IPTU RAMLI, S.H., memerintahkan tim opsnal Sat ResNarkoba yang di pimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA AGUSTAMIN S.H, melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang telah diinformasikan, pada saat melakukan pemantauan tim melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang menjadi terget.

Setelah memastikan ciri – ciri kedua laki-laki tersebut cocok dengan informasi yang sudah dikantongi, tim Opsnal Sat ResNarkoba melakukan upaya penangkapan, ditengah proses penangkapan,salah satu dari kedua orang laki-laki tersebut berusaha membuang benda yang dicurigai sebagai barang bukti narkotika tersebut ke arah sawah. Melihat hal tersebut dengan sigap tim opsnal melaksanakan penggeledahan dan berupaya mencari barang bukti yang di buang tersebut, dari hasil penggeledahan badan dan pencarian di sekitar TKP tersebut ditemukan 2 (dua) Gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.

Dari hasil penangkapan tersebut tim opsnal Sat ResNarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni FU (33) dan IR (19) keduanya merupakan warga Dusun Jati Baru Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu serta beberapa barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan berupa :

– 2 (dua) Gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
– 3 (tiga) lembar resi penarikan bank BRI link.
– 2 (dua) buah dompet warna hitam.
– 1 (satu) korek api yang sudah di modif.
– 2 (dua) unit Hp.
– uang tunai sejumlah Rp. 50.000,00 (Lima puluh lima ribu rupiah).

Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :
Berat brutto : 0.82 gram.

Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tim opsnal SatResNarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu.

Komentar