Mabesbharindo.com | Sumbawa Besar – NTB,Dalam menjaga kelestarian ekosistem dan lingkungan perairan, personil Sat Polairud Polres Sumbawa Aipda Nur Wahyono bersama tiga anggota melaksanakan himbauan kepada masyarakat pesisir Labuan Sangoro Kecamatan Maronge dan Labuan Tratak Kecamatan Lape wilayah hukum Polres Sumbawa, Senin (17/1/2022).
Kegiatan himbauan dan pemasangan spanduk larangan terkait penangkapan ikan dengan bahan peledak, potasium dan alat-alat yang dilarang lainnya, guna pencegahan terjadinya Ileggal Fishing sesuai Undang-Undang No. 31 Tahum 2004 tentang Perikanan.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Polairud AKP Alosius Ignasius saat dikonfirmasi menuturkan, kegiatan pemberian himbauan kepada masyarakat pesisir Labuan Sangoro dan Labuan Tratak berupa larangan penggunaan bahan peledak bom ikan, potasium dan alat-alat yang dilarang saat menangkap ikan di laut, guna menjaga keselamatan ekosistem dan habitat di laut, tuturnya.
Pihaknya juga menghimbau, mengingatkan kepada para pengepul ikan, untuk tidak membeli ikan hasil Ilegal Fishing atau hasil tangkapan dengan menggunakan bahan peledak/potasium karena dapat dikenakan pidana pasal 480 dan pasal 481 ayat 1.
Selain itu, kepada warga pesisir, nelayan dan para pengepul ikan, diharapkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan laut dengan tidak membuang sampah plastik ke laut yang dapat merusak lingkungan laut dan ekosistemnya, pungkas AKP Alosius.
Komentar