Media Mabes Bharindo
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, pada 7 hingga 8 Oktober 2025, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat total 41,83 gram siap edar.


“Selama dua hari berturut-turut kami berhasil menangkap tiga terduga pelaku dari lokasi berbeda. Mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu di Kota Sukabumi,” ujar Tenda, Kamis (9/10/2025).
Kasus pertama terungkap pada Selasa malam (7/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Dayeuh Luhur, Kelurahan Warudoyong. Petugas menangkap JN alias D (27), warga Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros.


Penggeledahan lanjutan di rumah pelaku mengungkap adanya bungkus plastik klip kosong dan lakban hitam yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, JN mengaku barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial D (DPO) untuk diedarkan dengan sistem tempel. Berat total sabu yang disita dari pelaku mencapai 6,91 gram.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas juga menangkap AS alias P (20) di kawasan Jalan R.H. Didi Sukardi, Kelurahan Citamiang. Dari tangan pelaku, diamankan satu paket besar dan 13 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 24,17 gram yang disimpan dalam tas selempang hitam. AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial K untuk diedarkan di wilayah Sukabumi.
Keesokan harinya, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kembali menangkap pelaku lain, AS alias A (24), di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Kramat, Kecamatan Gunungpuyuh. Dari tas selempang hitam milik pelaku ditemukan 13 paket sabu seberat 10,75 gram yang dibungkus lakban coklat dan disembunyikan di dalam bungkus rokok. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S (DPO).
“Total sabu yang kami sita dari ketiga pelaku mencapai 41,83 gram. Saat ini ketiganya sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap para pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” tambah AKP Tenda.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Tenda mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Reporter: Herlan








Komentar