Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Gerebek Home Industry Ekstasi, Satu Pelaku Ditangkap

TNI & Polri199 Dilihat

Media Mabes Bharindo.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dengan membongkar sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat produksi pil ekstasi rumahan (home industry), Selasa (22/12/2025) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui penggerebekan sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Pelabuhan II Km.5, Kadulawang RT 002/001, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RMCDM (40), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan total berat 402,56 gram, yang terdiri dari 434 butir pil ekstasi serta 229,08 gram serbuk ekstasi.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain juga diamankan, di antaranya 1 unit alat cetak manual, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar menjelaskan, terduga pelaku melancarkan aksinya usai mendapatkan bahan baku dengan sistem tempel di wilayah Gekbrong Cianjur.

“Modus operandi yang dilakukan dengan mendapatkan bahan baku ekstasi pertama kali pada hari Minggu. Dia mengambil barang bukti berbentuk kapsul berjumlah 1000 butir, kemudian dibawa ke daerah Lembursitu, mengontrak sebuah ruko dengan harga 2 juta, dan sebelumnya dia sudah memesan alat pencetak butiran ekstasi ini untuk digunakan daur ulang,” ujar AKP Tenda kepada awak media, Rabu (31/12/2025).

Ia mengungkapkan, terduga pelaku telah memproduksi ekstasi selama Dua hari dan telah menyebarkan puluhan butir ekstasi dengan sistem tempel.

“Dalam dua hari dia sudah berhasil produksi dan sudah ada yang keluar sebanyak 40 butir dan sudah diceklab termasuk Nepredon jenis ekstasi golongan 1 dan rencananya diedarkan di wilayah Kota Sukabumi pas malam pergantian tahun,” ungkap AKP Tenda.

“Jadi hasil dari penyelidikan kami, mereka akan menyebarkan sekitar 6000 butir, akan tetapi baru 1000 sudah bisa kita amankan, dan dari hasil pemeriksaan, dia sudah mengeluarkan dengan sistem tempel sebanyak 4 kali sejumlah 40 butir di wilayah Warudoyong dan jalan Syamsudin,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, RMCDM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.Pungkas nya”

 

 

(Herlan)

Komentar