MABESBHARINDO.com l MADIUN – Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan melalui Bhabinkamtibmas Polsek Saradan Desa Sumbersari BRIPKA Ribut Gunawan melaksanakan kegiatan Sambang di Posko PPKM Darurat Desa Binaan Desa Sumbersari kecamatan Saradan kabupaten Madiun, Sabtu malam (10/7/2021).
- Baca Juga : Terkait Aturan PPKM Darurat Soal Hajatan Direvisi, Bupati Ngawi : Stop Dulu, Sanksinya Pidana
- Baca Juga : Peduli Warga Terdampak PPKM Darurat, Polres Salatiga Gelar Baksos Bagikan Sembako dan Vaksinasi Massal
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menyampaikan sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada pengurus PPKM dan masyarakat Desa Sumbersari.
“PPKM Darurat dimulai tanggal 3 Juli 2021,” kata Ribut.
“Dalam PPKM Darurat pembatasan aktifitas dan mobilitas masyarakat diperketat, Ini semua untuk menekan kasus covid-19 yang semakin meningkat,” tambah Ribut.
Terpisah Kapolsek Saradan AKP Agung mengatakan, setelah ditetapkannya Inmendagri nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Keputusan Gubernur Jatim nomor Nomor 188/379/-KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jatim, Polsek Saradan menindak lanjuti dengan sosialisasi melalui berbagai media kegiatan.
“Hal ini agar penanganan covid-19 dapat maksimal dan menurunkan kasus covid-19,” pungkas Agung.
(Ugik)
Komentar