Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex di Tiga Bank Daerah

Nasional149 Dilihat

Mabesbharindo.com

Jakarta, Selasa 22 Juli 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejagung memeriksa 13 orang saksi dari berbagai lembaga perbankan dan institusi keuangan. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh tiga bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Ke-13 saksi yang diperiksa di antaranya berasal dari jajaran manajemen risiko, kepatuhan, legal, hingga lembaga penilai aset, yaitu:

NDS (Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI)

IKI (Divisi Legal Administrasi Pinjaman Bank DKI)

HM (Divisi Credit Risk)

CT (Divisi Kepatuhan dan APU PPT)

PRP (Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB 2020)

AKPN (Direktur Asuransi Atradius)

DA (Direktur PT Bahana TCW Investment Management)

SS dan SW (Penilai dari KJPP Sih Wiryadi & Rekan)

ER dan UK (Account Officer)

AL (Pemimpin Group Kredit Risk Bank BJB 2020)

RA (Penilai KJPP Sih Wiryadi & Rekan Cabang Surakarta)

Seluruh saksi diperiksa dalam kaitannya dengan proses dan prosedur pemberian kredit kepada PT Sritex yang diduga melibatkan tersangka ISL dan pihak lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan penyidikan.

Kejaksaan menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan potensi kerugian negara dalam perkara ini.***

Komentar