MABESBHARINDO.COM
Pontianak , Kalbar| Sidang praperadilanJoni isnaini masuk tahap pembuktian saksi pemohon sebut aph tidak bisa masuk saat PEKERJAAN SEDANG BERLANGSUNG
Sidang keempat praperadilan Joni Isnaini,SH, hari ini Rabu (09/03/22) di Pengadilan Negeri (PN) sudah masuk pada tahap pembuktian. Saksi ahli pemohon sebut pekerjaan masa kontrak atau saat pekerjaan sedang berlangsung Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bisa melakukan pemeriksaan.
Kedua belah pihak, baik Penasehat Hukum (PH) Joni Isnaini selaku PEMOHON dan PH Polda Kalbar selaku TERMOHON di minta hakim maju ke depan untuk melihat dan meneliti satu persatu surat surat untuk pembuktian.
PH Joni Isnaini juga minta agar hakim mengijinkan agar dapat menayangkan video bukti kondisi lapangan kegiatan proyek terkini.
Pihak termohon Polda Kalbar ketika ditanya hakim tidak keberatan bukti berupa video kegiatan proyek yang diambil terkini di putar dipersidangan. Hakim minta kepada PH Joni Isnaini agar gambar gambar dalam video tersebut dibuat dalam bentuk cetakan foto.
Seperti diketahu sidang praperadilan ini terkait dugaan korupsi kasus pekerjaan proyek Jalan Tebas – Jawai (Sentebang) – Tanah Hitam, Kab. Sambas APBD Prov. Kabar 2019 dengan pagu dana sekitar Rp 12 Milar.
Sidang praperadilan di PN Pontianak ini dipimpin langsung oleh hakim tunggal Wuryanti,SH,MH dengan panitera pengganti Lusi Nurmadiatun, SH
Sementara itu PH dari Joni Isnaini, SH dipercayakan kepada Herman Hofi Munawar, S.Pd,SH,M.Si,MBA,C.Med, Herman,SH dan Andi Alamsyah,SH.
Sedangkan dari PH Polda Kalbar hadir Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH, M.Si, Kompol Sugiyono SH, MH., Kompol Dwi Harjana SH, MH, Iptu Subur Yohana SH, Aipda Hendra Sethiadi SH dan Bripka N.Ling SH, M.Sos.
PH Joni Isnaini selaku pemohon praperadilan mengajukan dua orang saksi fakta dan seorang saksi ahli.
Dua saksi fakta masing masing bernama Andi dan Rahmat yang bekerja sebagai buruh kasar di lokasi proyek tersebut mengatakan kegiatan proyek yang dikerjakan Joni Isnaini dirasakan sudah cukup baik.
Dalam pekerjaan dilapangan menurut kedua saksi tidak ada kendala, semua pekerjaan 100 persen tuntas. Padahal menurut saksi pekerjaan yang dikerjakan tahun 2019 selalu dilalui mobil berbadan besar seperti tronton.
Antonius Sudarto Bujowasito, SH, MH, MI, Desk selaku ahli hukum kontrak yang ikut merumuskan UU Jasa Kontruksi dari Kementrian PUPR yang hadir memberikan saksi dalam persidangan mengatakan sesuai UU Jasa Kontruksi NO. 2/2017, sebuah proyek masih dalam pekerjaan tidak boleh aparat penegak hukum (APH) masuk melakukan pemeriksaan, kecuali ada unsur pidana lainnya seperti ada terjadi diproyek yang berakibat menghilangkan nyawa.
“Dalam masa kontrak tidak boleh APH menerima pengaduan”, ujarnya.
” Ada 8 perintah presiden yang antara lain memberi perintah kepada APH bila tidak ada unsur pidananya, kasusnya jangan dipaksakan diproses. Dan bila ditemukan adanya kerugian negara, dananya harus dikembalikan dan tidak boleh menerima pengaduan dalam masa kontrak”, papar Antonius dalam kesaksiannya dibawah sumpah.
Sementara itu diwawancarai wartawan secara terpisah PH Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH, M.Si mengatakan tidak bisa menerima sebagian keterangan saksi fakta maupun saksi ahli alasannya karena apa yang disampaikan saksi fakta tidak sesuai dengan bidangnya. “Dua saksi fakta hanya sebagai pekerja upahan, tidak mengerti konstruksi, sedangkan saksi ahli berbicara soal hukum pidana, padahal bukan keahliannya”, ungkap Nurhadi.
Sidang dilanjutkan besok siang, Kamis (10/3) dengan agenda mendengar keterangan 4 saksi dari termohon.(Ruslan Mahmud)
Komentar