Sakit hati, kades kuala 12 Tulung selapan kabupaten Ogan komering ilir, tutup mata di tikam warganya sendiri.

Uncategorized56 Dilihat

Mabes Bharindo.con-OKI, Dari berita yang terdahulu yang di alami Kepala Desa(Kades) Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) Sumsel, Antoni saat berwudlu hendak shalat maghrib dirinya ditikam dari belakang oleh warga nya sendiri hingga tewas, kejadian bermula pada jumat 29/7/2022 yang lalu.

Dari keterangan Camat Tulung Selapan Soleh
yang mengatakan diduga pelaku dalam kondisi sakau narkoba dan bukan hanya kades Antoni yang menjadi korban penikaman pelaku namun ada dua korban lainnya yang menjadi korban penikaman, namun dua korban ini hanya luka ringan, dan ada pemberitaan di media online bahwa tersangka di duga ODGJ.

Dalam pers rilisnya di Mapolres OKI Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.Ik, SH, MH, melalui Kapolsek Tulung Selapan AKP, M. firmansyah, SH, mengklarifikasi pemberitaan tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa Kepala Desa Kuala 12 Antoni. Minggu (31/7/2022).

Dalam pers rilisnya Kapolsek Tulung Selapan mengatakan ini merupakan dendam lama, pada tahun 2018 korban menuduh pelaku mencuri mesin speedboat milik Kepala Desa Rantau Lurus.

Dan pada hari jumat tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 Wib korban melintas di depan pelaku yang sedang duduk di teras rumah, dimana pelaku merasa tersinggung terhadap korban yang tidak menegur malah memberikan tatapan sinis, pelaku kemudian masuk kedalam rumah dan langsung mengambil satu bilah senjata tajam jenis pisau.

Kemudian keluar rumah menuju arah masjid Al-Muhajirin dan bersembunyi di belakang tedmon, korban muncul hendak mengambil wudhu bersama Rizal dan Rio, pelaku Ari mendekati dan langsung menusukkan senjata jenis pisau kearah tubuh korban sebanyak tiga kali, mengenai punggung bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan korban menyebabkan korban jatuh ke sungai dan langsung meninggal dunia.

Kapolsek Tulung selapan AKP. M. Firmansyah, SH dalam pers rilisnya juga mengklarifikasi bahwa hanya satu korban dalam insiden tersebut yaitu Kepala Desa kuala 12 Antoni dan tersangka juga tidak dalam pengaruh narkoba dan sudah di buktikan dengan tes dan hasilnya negatif.

Dan barang bukti yang di amankan berupa satu bilah pisau, satu helai baju gamis warna hijau dan satu helai celana pendek warna hitam, dan tersangka di ancam pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman pidana seumur hidup, pungkasnya( Deni).

Komentar