MABESBHARINDO.COM
Pontianak , Kalbar – Sidang Praperadilan antara pemohon Sy. M. Amin Alkadrie, Joni Isnaini SH, Faisal dengam termohon Ditreskrimsus Polda Kalbar pada hari ini, Senin 14 Maret 2022 memutuskan menolak pemohon 2 dan menolak pemohon seluruhnya.
Terhadap ini Penasehat hukum Joni Isnaini cs kecewa karena majelis hakim tidak memberikan perhatian beberapa undang-undang dan peraturan
” ya kita ikuti proses selanjutnya, apakah bisa p 21 atau tidak, karena banyak yang kalah di praperadilan tapi tidak bisa p21, bearti ada yang salah.” Ungkap Herman Hofi Munawar di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (14/3) usai putusan praperadilan.
Heman Hofi juga yakin tidak ada kerugian negara pada proyek peningkatan jalan Jawa-Tebas-Tanah Hitam. ” sampai saat ini pemerintah provinsi masih berhutang 480 juta belum dibayar, jadi dimana kerugian negaranya.” Ujarnya.
Sementara Penasehat Hukum Polda Nurhadi Handayani menyampaikan apresiasi pengadilan negeri Pontianak yang mana kita ikuti bersama menolak pemohon dan semua dalil-dalil pemohon. ” karena ini sifatnya uji formil saja untuk menguji benar tidaknya dalam penetapan tersangka.” Ungkap Kombes Pol Nurhadi Kabid Hukum Polda Kalbar.
Menurut Nurhadi faktanya seperti itu karena bukan materilnya. Sementara kerugian negara disebut dari BPK 8 miliar, saksi yang diajukan pada praperadilan oleh termohon 4 orang, sementara yang sudah di periksa ada 68 saksi.(Ruslan Mahmud)
Komentar