Rugikan Keuangan Negara Rp. 447 Juta, Mantan Pj Kades Laeya Ditahan Polres Butur

Hukum & Kriminal490 Dilihat

MABESBHARINDO.COM__*****

BUTON UTARA – Mantan Pejabat (Pj) kepala desa Laeya, kecamatan Wakorumba utara, Kabupaten buton utara (Butur) inisial AI (44) ditahan di polres butur terkait dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 447 juta.

“Adapun modus tersangka yaitu melakukan pencairan Dana Desa (DD) sendiri, dan ada indikasi tidak melibatkan perangkat desa lainya,” kata Kasi Humas Polres Butur Ipda Riantho Sarira saat menggelar Konferensi pers di Mapolres Butur terkait Kasus dugaan tindak pidana korupsi DD Laeya Tahun Anggaran 2020, Rabu (12/07/2023).

Riantho mengungkapkan modus tersangka yaitu penyalahgunaan dalam pencairan DD, pengolahannya, dan ada beberapa item kegiatan yang sudah dilakukan tanpa dengan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, penyidik Tipidkor polres Butur sudah melaksanakan meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dan penetapan tersangka.

BACA JUGA : 


“Sementara ini dalam proses penyidik masih mengumpulkan beberapa bukti untuk melengkapi berkas yang akan ditindaklanjuti pengiriman ke JPU,”ucap Riantho Sarira yang didampingi langsung oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Butur, Aipda Fajar Lumanto.

“Tersangka sudah di tahan sejak hari kamis 6 Juli 2023 yang lalu untuk 20 hari pertama,” Jelas Riantho menambahkan.

Dikatakan, berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh pihak inspektorat kabupaten butur, bahwa dalam hal ini telah terjadi perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 447 juta.

“Untuk sementara sampai hari ini tersangkanya baru tersangka tunggal, dan untuk saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan termasuk saksi ahli pendapat ahli, barang bukti dan dokumen-dokumen penting yang dianggap dibutuhkan dalam penyidikan ini,” bebernya.

Atas perbuatanya itu, adapun yang disangkakan kepada AI yaitu pasal 2 dan 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipidkor.

“Dengan ncaman hukumannya paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling rendah 50 juta dan paling maksimal 1 miliar,”jelasnya.

Dijelaskan, Tersangka bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Berdasarkan SK Bupati Butur Nomor 26 tahun 2020, ia diangkat sebagai PJ Kades Laeya selama satu tahun. dari Januari sampai Desember tahun 2020 lalu.

Sementara itu, Ditempat yang sama Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Butur Aipda Jagar Lumanto mengatakan Terkait perkara penyalahgunaan DD ini sudah perkara kedua selama berdirinya polres butur, dengan kecamatan yang berbeda.

“Kasus pertama dari salah satu desa yang ada di kecamatan Kulbar dan kedua ini dari kecamatan Wakorumba Utara,” ungkapnya.

Terkait dengan dua perkara ini, selaku pejabat Kanit Tipidkor polres Butur, Aipda Fajar Lumanto menghimbau agar menjadi perhatian buat rekan-rekan pengguna anggaran dilingkup pemda Butur, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pengelolaan anggaran dengan mengutamakan asas manfaat buat masyarakat Butur. Terkhususnya kepada para PJ yang baru terangkat.

“Semoga dengan himbauan ini bisa dioles untuk kemajuan daerah kabupaten Butur,” harapnya.

Dengan begitu, kata dia agar daerah bisa tampil juga di kanca tingkat provinsi bahwa Butur siap dibangun.

“Kedepannya kami tetap akan bekerja untuk melakukan observasi dan pemantauan terkait dengan adanya penggunaan APBD maupun APBN,” tegasnya.

Kemudian, Aipda Fajar mengatakan dengan diamankannya AI, Ini merupakan langkah polres Butur dalam hal ini Satreskrim untuk memberikan efek jera buat para pejabat yang ada di Butur termasuk para kepala desa. Karena banyak informasi laporan yang berkembang.

“Mudah-mudahan ini merupakan kasus terakhir,”harapnya.

Terakhir dirinya mengatakan pihaknya tidak ada henti-hentinya akan selalu menunjukan diri untuk selalu memberikan pencerahan atau pemahaman tentang bahaya korupsi. (Red/Hum)

Editor : Khoirul Anam