Rugi Milyaran Rupiah, Korban Penipuan Investasi Bodong Melapor ke Polda Jatim

Hukum & Kriminal685 Dilihat

Bambang Sucipto kuasa hukum korban saat melapor di Polda Jatim


MABES BHARINDO.COM____***

SURABAYA – Puluhan nasabah dari berbagai daerah mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong oleh PT. Corpus Prima Mandiri. Mereka pun melaporkan hal tersebut ke Polda Jatim, Senin (22/8/22).

Kuasa hukum korban, Bambang Soetjipto mengatakan para nasabah dirugikan hingga miliaran rupiah. “Yang menunjuk kami sebagai kuasa hukum jumlahnya puluhan, tetapi dari informasi yang kami terima jumlah nasabahnya ratusan,” jelasnya.

Bambang Soetjipto menyebut perusahaan itu melakukan investasi mirip deposito bank dengan iming-iming bunga tinggi dan jaminan keamanan modal yang ditempatkan di beberapa bidang usaha. Setelah jatuh tempo, para nasabah tak bisa mendapatkan uang setorannya kembali.

Baca Juga : Puluhan Warga di Kecamatan Gerih Ngawi Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong

“Para nasabah diiming-imingi deposito dengan bunga yang sangat tinggi di atas rata-rata perbankan pada umumnya yakni sebesar 12 persen per tahun. Berbagai hadiah juga ditawarkan seperti pelesiran keluar negeri,” jelas Bambang Soetjipto.

Bambang Soetjipto menceritakan pada Agustus 2019 salah satu nasabah dihubungi agen dengan penawaran deposito bunga tinggi dan meyakinkan korban dengan menjelaskan pada pelapor aset perusahaan secara keseluruhan sebesar Rp. 8 triliun.

“Percaya akan apa yang dikatakan agen, nasabah akhirnya menempatkan dananya sebesar Rp.500 juta di awal deposito dan agen mempertemukan nasabah dengan Bos PT Corpus,” jelasnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, nasabah menyetorkan depositonya senilai Rp.500 juta diiming-imingi dua tiket tur ke Jepang. Namun, selang beberapa hari, pihak agen kembali menghubungi jika ada dana yang ingin didepositokan akan ditambah satu tiket tur.

Baca Juga : Kapolres Ngawi Berharap Polwan Menduduki Jabatan Strategis

Kemudian pelapor kembali mendepositokan dananya sebesar Rp 500 juta. “Total dana yang didepositokan nasabah Rp 1,5 miliar. Dalam kurun waktu yang dijanjikan, nasabah hanya menerima satu sampai dua kali pembayaran bunga deposito pada tahun 2019. Menginjak tahun 2020 sudah tidak menerima bunga hingga saat ini,” jelasnya.

Bambang Soetjipto menjelaskan bahwa dari hasil pengakuan nasabah tak hanya klien nya yang menjadi korban kejahatan perbankan tersebut. Sejumlah nasabah lain yang mengalami nasib yang sama juga mulai melaporkan PT. Corpus ke Polda Jatim.
“Total saat ini sudah ada 29 kreditur yang diketahui dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah,” jelasnya. (Red)

Komentar