Rokok Tanpa Cukai di Kalimantan Barat: Keterlibatan Pejabat dan Celah dalam Pengawasan

Uncategorized149 Dilihat

Pontianak, Kalbar|mabesbharindo.com|Penemuan rokok tanpa cukai semakin marak di Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Awak media melaporkan bahwa rokok-rokok tersebut, yang sering kali tanpa merek atau dengan label seperti “LA Polos” dan “Janda,” banyak dijumpai di warung-warung kecil dan emperan.

Pada Minggu, 11 Agustus 2024, tim investigasi media menemukan berbagai rokok tanpa banderol cukai di beberapa lokasi di Pontianak dan sekitarnya. Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal cukup luas dan melibatkan berbagai pihak.

Ada kecurigaan mengenai keterlibatan oknum dalam masalah ini. Diduga, baik dari kalangan penegak hukum maupun pejabat Bea dan Cukai di wilayah Kalimantan Barat, terlibat dalam praktik ilegal ini. Keterlibatan oknum dalam jaringan distribusi rokok tanpa cukai menjadi salah satu dugaan yang patut diperhatikan.

Peredaran rokok tanpa cukai menimbulkan kerugian besar bagi negara dan daerah. Kerugian ini tidak hanya mengurangi pemasukan dari pajak cukai tetapi juga berpotensi meningkatkan ancaman kesehatan masyarakat. Penegakan hukum yang lemah terhadap peredaran rokok ilegal menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum.

RDW alias RI, seorang warga yang pernah menjadi sales rokok tanpa izin, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa gudang yang menyimpan rokok ilegal di Pontianak dan Kubu Raya. Ia juga menyebutkan bahwa rokok-rokok ini didistribusikan ke berbagai daerah di Kalimantan Barat.

Sementara itu, seorang pedagang yang menjual rokok ilegal mengaku mendapatkan barang dari seorang sales dan menjualnya secara sembunyi-sembunyi karena takut ditangkap oleh aparat.

Peredaran rokok tanpa cukai diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, menurut Pasal 54,menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa dilengkapi dengan pita cukai yang sah, dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda administratif.

Kedua Menurut Pasal 56″,mengatur tentang tindakan administratif yang dapat dikenakan kepada pelanggar, termasuk penyitaan barang, penutupan usaha, dan pencabutan izin usaha.

Serta Pasal 58,”mengatur bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran cukai.

Masalah peredaran rokok tanpa cukai di Kalimantan Barat membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang. Peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih ketat, dan transparansi dalam proses pemantauan dan penindakan adalah langkah-langkah penting untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal. Masyarakat diharapkan juga dapat berperan aktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai.

Sumber : Gugun

Redaktur Cyber Mabesbharindo

Komentar