Respon Cepat,Kapolri Cabut Surat Telegram larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi

Politik, TNI & Polri119 Dilihat

Kapolri Cabut Surat Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi

MabesBharindo,Jakarta—Selasa, 6 April 2021 | 17:14 WIB.Mabes Polri. Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Gedung Tribrata, Mabes Polri, Jakarta Selatan,

Polri membatalkan Surat Telegram Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan liputan.

Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021.

Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Oleh karena itu, media di himbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.

Namun, pada Selasa (6/4/2021) sore, telegram itu dibatalkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.

Surat itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

“Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan,” demikian bunyi telegram tersebut.

Lewat telegram itu, para kapolda, khususnya kepala bidang humas Polri di seluruh wilayah, agar melaksanakan dan memedomani isi telegram.

Telegram soal pelaksanaan peliputan itu sejak diberitakan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.

Salah satunya dari organisasi masyarakat sipil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
Mereka menganggap telegram itu berpotensi membahayakan kebebasan pers.

Untuk internal:

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono sebelumnya juga mengatakan, surat telegram tersebut dikeluarkan agar kinerja polisi di seluruh kewilayahan makin baik.

Rusdi menegaskan, surat telegram itu ditujukan kepada semua kapolda untuk jadi perhatian kepala bidang humas.

 

Ia menyatakan, aturan berupa petunjuk arah (jukrah) itu hanya untuk kalangan internal.

“Telegram itu ditujukan kepada kabid humas. Itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal,” ujarnya.(Abd Hamid)

Komentar