Respon Cepat Pengadu Call Center 110, Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Tangani Dugaan Pemerasan Sopir Travel di Kebon Kacang

TNI & Polri154 Dilihat

mabesbharindo com

Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Metro Tanah Abang bergerak cepat menangani laporan dugaan pemerasan terhadap sopir travel di kawasan Kebon Kacang 9, Tanah Abang Jakarta Pusat, Sabtu (29/11/2025) malam.

Korban, S (32), melaporkan bahwa dua orang mendatangi mobil travel yang sedang menjemput penumpang di Jl. Kebon Kacang 9 sekitar pukul 22.00 WIB. Salah satu pelaku, yang diketahui bernama D.H. alias A (30), meminta uang kontribusi sebesar Rp 100.000. Karena korban hanya memiliki Rp 5.000, pelaku menolak dan mengancam akan memecahkan kaca mobil korban sebelum meninggalkan lokasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan: “Setelah menerima laporan melalui call center 110, tim kami langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, mencari saksi-saksi, dan melakukan dokumentasi. Satu pelaku sudah berhasil ditangkap dan saat ini diproses hukum di Polsek Metro Tanah Abang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi.”

“Kami ingin masyarakat merasa aman dan yakin bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat. Keberanian warga melapor adalah kunci terciptanya lingkungan yang aman,” tambah Kapolres.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menambahkan, “Kami menghimbau para pengemudi dan masyarakat untuk tetap waspada. Apabila terjadi kejadian serupa, segera laporkan ke call center 110 agar kehadiran polisi dapat segera ditindaklanjuti.”

Pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Komentar