RESES ANGGOTA DPRD PROPINSI BABEL” EKA BUDIARTA ” Petani Parit Kemang Kelapa Kampit Sampaikan Hal Pembebasan Lahan Dari Hutan Lindung

Daerah357 Dilihat

MABESBHARINDO.COM._BELITUNG TIMUR.
Eka Budiartha S.Mn, M.Si, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan Reses di Kawasan Pertanian dan Perkebunan masyarakat Parit Kemang. Kamis (10/02/2022). Walaupun gerimis, tampak antusias masyarakat Kecamatan Kelapa Kampit mendatangi undangan Reses ini.

Reses yang dilakukan oleh Eka Budiartha kali ini, untuk tempat pertemuannya agak berbeda dengan Reses di Kecamatan Simpang Renggiang dan Kecamatan Gantung kemarin kemarinnya, Reses di Kecamatan Kelapa Kampit ini, Eka Budiartha memilih tempat di lahan pertanian dan perkebunan Parit Kemang, dikarenakan kawasan ini merupakan kawasan sentra pertanian di Kecamatan Kelapa Kampit.

Saat dalam dialog, salahsatu warga Desa senyubuk yang telah lama melakukan kegiatan pertanian dan perkebunan di kawasan Parit Kemang ini menyampaikan keluhannya atas tanah yang dikelolanya yang masih berstatus Hutan Lindung, menurut Dia, ada masyarakat yang mempunyai Parit Kemang ini yang sudah memiliki sertifikat dan SKT tanah sebelum kawasan ini ditetapkan menjadi kawasan Hutan Lindung, Ia meminta lahan di kawasan Parit Kemang ini dibebaskan dari kawasan Hutan Lindung.

Menanggapi permintaan warga ini, Kabag Tata Usaha UPT KPHP Gunung Duren Hendani S.Hut yang ikut mendampingi Reses Eka Budiartha ini mengatakan, pihaknya selalu mengusulkan kawasan kawasan hutan yang telah menjadi pemukiman masyarakat atau yang telah lama digarap masyarakat, bahkan kalau masyarakat mempunyai bukti kepemilikan sertifikat tanah atau bukti lainnya di sampaikan kepada pihaknya untuk diusulkan.

“Ketika kita mempunyai hak hak, misalnya sertifikat atau surat yang diakui oleh BPN, kita inventarisasi semuanya yang berada di kawasan hutan, nanti kita usulkan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Sementara itu, Eka Budiartha seusai acara kepada Koran Peduli Rakyat mengatakan, dalam Undang Undang Cipta Karya ada program penataan kawasan hutan di pasal 110 b, “artinya mari kita manfaatkan, untuk masyarakat yang terlanjur berkebun, berusaha di kawasan hutan, bermukim di kawasan hutan, dengan Aparat Desa, dengan Kecamatan, dengan Kabupaten, dan Dinas Kehutanan Provinsi untuk memanfaatkan kawasan hutan ini supaya menjadi APL atau skema kehutanan yang lain, karena dalam Undang Undang dimungkinkan, artinya kita harus berusaha supaya bisa kita perjuangkan,” bebernya.

Masyarakat dengan Aparat Desa dan pihak Kecamatan lanjut dia lagi, harus sama sama pro aktif, “data itu tidak mungkin kita dapatkan kalau tidak dikumpulkan dari masyarakat, dan nanti kita angkat untuk Dinas Kehutanan Provinsi membuat program ini, inventarisasi kawasan yang masyarakat sudah terlanjur berkebun atau bermukim dikawasan hutan,” ujar Eka.(emb).