RDP Komisi I DPRD Kota Batam Tentang Konflik Pemilihan Ketua RW Perum Galaxy Park Berlangsung Panas

MABES BHARINDO  BATAM | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam terkait konflik pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 14 Perumahan Galaxy Park, Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kota Batam, Kepulauan Riau, sempat berlangsung panas. Hampir saja terjadi adu jotos antara Ketua RW incumbentdengan beberapa staf DPRD. Selain itu, salah satu anggota DPRD, sempat marah-marah hingga naik ke atas meja sidang, Kamis (1/9/2022).

Semula RDP yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung di ruang rapat Komisi I itu berjalan normal, dimulai dengan mendengar penyampaian Calon Ketua RW pelapor, Hendrik Arsita Lubis yang digugurkan haknya pada pencalonan, penjelasan dari Ketua Panitia, Ketua RW incumbent dan empat Ketua RT. Ketua Komisi I, Lik Khai memimpin sidang dengan didampingi oleh Safari Ramadhan, Utusan Sarumaha dan Tumbur Sihaloho.

Situasi mulai memanas saat Utusan Sarumaha, mencecar panitia dan pelapor dengan beberapa pertanyaan. Dari hasil itu, Utusan Sarumaha menyatakan bahwa peraturan yang dibuat panitia untuk menggugurkan Hendrik dari pencalonan telah melebihi serta melanggar Perwako Nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam. Selain itu penetapan Ketua RW terpilih yang dilakukan Lurah dinilai cacat hukum.

“Peraturan dan pemilihan Ketua RW 14 ini harus diuji. Syarat-syarat formalnya terpenuhi atau tidak. Syarat-syarat materilnya terpenuhi atau tidak. Ketentuan-ketentuan yang diatur panitia akhirnya membuat keributan. Atas dasar apa panitia menetapkan harus adanya dukungan 20 kk dan harus ada verifikasi? Aturan mana yang membuat panitia menggunakan itu?” politisi Partai Hanura itu mempertanyakan.

Saat itulah Ketua RW incumbent, Jupri Feri melakukan interupsi, dan mengatakan bahwa rapat tersebut bukan untuk mencari kebenaran, tapi mencari pembenaran. Kontan saja Utusan Sarumaha emosi dengan memukul meja. Tak kalah jawab, Jupri pun memukul meja lebih keras hingga akhirnya dia diserbu oleh beberapa orang staf. Melihat bakal terjadi pukul-pukulan, maka semakin ramai orang yang berusaha memisah. Setelah itu Jupri diusir keluar ruangan oleh pimpinan rapat.

RDP-pun segera dilanjut. Namun tak lama kemudian, ternyata suasana masih panas. Ketika Safari Ramadhan meminta penjelasan Lurah Tanjung Riau, Afrizon Djohar, tiba-tiba politisi PAN itu meradang mendengar jawaban lurah. Safari melemparkan mikrofon yang ada di depannya ke arah Afrizon, lalu dia naik dan berdiri di atas meja untuk mengejar Afrizon. Namun pimpinan rapat segera menahannya. Selanjutnya giliran pimpinan rapat, Lik Khai yang bersuara keras.

“Saya pimpinan sidang. Keputusan di tangan saya, diam semua! ujar politisi Partai Nasdem tersebut.

Rapatpun dilanjutkan dengan meminta tanggapan Kepala Bagian Hukum Pemko Batam. Namun karena tanggapannya mengatakan bahwa hal ini perlu dikaji dulu, maka kembali mengundang kemarahan Lik Khai. Tak puas mendengar itu, akhirnya pimpinan rapat memutuskan agar pemilihan Ketua RW 14 Perumahan Galaxy Park harus segera diulang dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta sesuai dengan Perwako Nomor 22 tahun 2020.

“Kita sepakat bahwa SK yang sudah dikeluarkan oleh lurah itu dianulir, karena itu tidak sah. Kita minta untuk diadakan pemilihan, karena memang belum ada dilakukan pemilihan itu,” jelas Safari Ramadhan saat diwawancara usai RDP.

Safari juga mengatakan bahwa Komisi I meminta kepada Camat untuk segera merekomendasikan kepada Wali Kota Batam agar lurah diganti dengan yang berkompeten.

“Permasalahan ini timbul adalah karena ketidakbecusan, ketidakbisa bekerjanya Pak Lurah. Harusnya Pak Lurah bisa menjaga kondusifnya masyarakat, tapi dia semena-mena, hingga akhirnya timbul kegaduhan,” ucapnya.

Hendrik Arsita Lubis, calon Ketua RW 14 Perumahan Galaxy Batam.

Sementara itu Hendrik Arsita Lubis, sebagai orang yang digugurkan pencalonannya menjadi Ketua RW, mengatakan bahwa dia terpaksa melaporkan permasalahan itu ke Komisi I DPRD. Sebelumnya pihaknya sudah membicarakannya kepada Lurah hingga ke Camat, namun tidak membuahkan hasil.

“Saya hanya ingin pemilihan ketua RW ini berlangsung sesuai aturan. Itu saja. Semua aturan sudah saya ikuti. Peraturan panitia hanya diberlakukan kepada saya sebagai calon yang baru. Tanggal 21 Juli 2022 saya dinyatakan gugur di depan Pak Lurah. SK RW yang baru sudah dikeluarkan tanggal 6 Agustus 2022 tanpa ada pemilihan,” pungkas Hendrik.

Komentar