Semula RDP yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung di ruang rapat Komisi I itu berjalan normal, dimulai dengan mendengar penyampaian Calon Ketua RW pelapor, Hendrik Arsita Lubis yang digugurkan haknya pada pencalonan, penjelasan dari Ketua Panitia, Ketua RW incumbent dan empat Ketua RT. Ketua Komisi I, Lik Khai memimpin sidang dengan didampingi oleh Safari Ramadhan, Utusan Sarumaha dan Tumbur Sihaloho.
Saat itulah Ketua RW incumbent, Jupri Feri melakukan interupsi, dan mengatakan bahwa rapat tersebut bukan untuk mencari kebenaran, tapi mencari pembenaran. Kontan saja Utusan Sarumaha emosi dengan memukul meja. Tak kalah jawab, Jupri pun memukul meja lebih keras hingga akhirnya dia diserbu oleh beberapa orang staf. Melihat bakal terjadi pukul-pukulan, maka semakin ramai orang yang berusaha memisah. Setelah itu Jupri diusir keluar ruangan oleh pimpinan rapat.
“Saya pimpinan sidang. Keputusan di tangan saya, diam semua! ujar politisi Partai Nasdem tersebut.
Rapatpun dilanjutkan dengan meminta tanggapan Kepala Bagian Hukum Pemko Batam. Namun karena tanggapannya mengatakan bahwa hal ini perlu dikaji dulu, maka kembali mengundang kemarahan Lik Khai. Tak puas mendengar itu, akhirnya pimpinan rapat memutuskan agar pemilihan Ketua RW 14 Perumahan Galaxy Park harus segera diulang dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta sesuai dengan Perwako Nomor 22 tahun 2020.
“Kita sepakat bahwa SK yang sudah dikeluarkan oleh lurah itu dianulir, karena itu tidak sah. Kita minta untuk diadakan pemilihan, karena memang belum ada dilakukan pemilihan itu,” jelas Safari Ramadhan saat diwawancara usai RDP.
Safari juga mengatakan bahwa Komisi I meminta kepada Camat untuk segera merekomendasikan kepada Wali Kota Batam agar lurah diganti dengan yang berkompeten.
“Permasalahan ini timbul adalah karena ketidakbecusan, ketidakbisa bekerjanya Pak Lurah. Harusnya Pak Lurah bisa menjaga kondusifnya masyarakat, tapi dia semena-mena, hingga akhirnya timbul kegaduhan,” ucapnya.
Sementara itu Hendrik Arsita Lubis, sebagai orang yang digugurkan pencalonannya menjadi Ketua RW, mengatakan bahwa dia terpaksa melaporkan permasalahan itu ke Komisi I DPRD. Sebelumnya pihaknya sudah membicarakannya kepada Lurah hingga ke Camat, namun tidak membuahkan hasil.
“Saya hanya ingin pemilihan ketua RW ini berlangsung sesuai aturan. Itu saja. Semua aturan sudah saya ikuti. Peraturan panitia hanya diberlakukan kepada saya sebagai calon yang baru. Tanggal 21 Juli 2022 saya dinyatakan gugur di depan Pak Lurah. SK RW yang baru sudah dikeluarkan tanggal 6 Agustus 2022 tanpa ada pemilihan,” pungkas Hendrik.
Komentar