Ratusan Kasus, Polres Gresik Sepanjang Tahun 2023 Berhasil Ungkap Tindak Kejahatan Hingga Penyalahgunaan Narkotika

Daerah216 Dilihat

Mabesbharindo,com

GRESIK – Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom bersama Forkopimda menggelar press release akhir tahun 2023 yang dilaksanakan di halaman Polres Gresik. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan hasil kinerja Polres Gresik sepanjang tahun 2023, Jum’at (29/12/2023).

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan berhasil mengungkap sebanyak 140 kasus tindak pidana dengan jumlah tersangka sebanyak 208 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian, curas, curanmor, pengeroyokan, pembunuhan, pencabulan anak, persetubuhan anak, penganiayaan anak, uang palsu, dan prostitusi.

Untuk kasus pencurian, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 55 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian sepeda motor, pencurian sepeda, pencurian kendaraan roda empat, dan pencurian lainnya.

Sedangkan kasus curas, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan di jalan, pencurian dengan kekerasan di rumah, dan pencurian dengan kekerasan di tempat usaha.

“Kasus curanmor, kami berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 49 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian sepeda motor, pencurian mobil, dan pencurian kendaraan lainnya,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.

AKBP Adhitya menjelaskan kembali, sementara kasus pengeroyokan, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 48 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pengeroyokan dengan senjata tajam, pengeroyokan dengan senjata tumpul, dan pengeroyokan dengan tangan kosong.

Dalam penanganan kasus pembunuhan, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang. Kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Kebomas.

Lanjut kasus pencabulan anak, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencabulan anak di bawah umur, dan pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman kekerasan.

Untuk kasus persetubuhan anak, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi persetubuhan anak di bawah umur, dan persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman kekerasan.

Kemudian kasus penganiayaan anak, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi penganiayaan anak dengan kekerasan, dan penganiayaan anak dengan ancaman kekerasan.

Juga kasus uang palsu, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang. Kasus tersebut merupakan kasus peredaran uang palsu yang terjadi di Kecamatan Gresik.

Untuk kasus prostitusi, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang. Kasus-kasus tersebut merupakan kasus prostitusi online.

Selain kasus-kasus tindak pidana, Polres Gresik juga berhasil mengungkap sebanyak 129 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Kasus-kasus tersebut meliputi kasus penyalahgunaan narkoba, kasus peredaran narkoba, dan kasus produksi narkoba.

“Termasuk penyalahgunaan narkoba, kami berhasil mengamankan sebanyak 175 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 1.557,98 gram sabu, 485.282 butir pil koplo, 637,07 gram ganja, dan 127 butir ekstasi. Demikian juga peredaran narkoba, Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 168 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 1.452,91 gram sabu, 470.000 butir pil koplo, 620,07 gram ganja, dan 120 butir ekstasi,” bebernya.

Dengan kasus narkoba, Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 7 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 44,06 gram sabu dan 17,00 gram ganja.

Ditambah tindak pidana, Polres Gresik juga berhasil mengamankan sebanyak 77 tersangka dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring). Kasus-kasus tersebut meliputi kasus pelanggaran ketertiban umum, kasus pelanggaran lalu lintas, dan kasus pelanggaran lainnya.

Terakhir kasus pelanggaran ketertiban umum, Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 60 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 828 botol minuman keras (miras).

“Pelanggaran lalu lintas, Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 17 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 100 knalpot brong,” punkasnya.

(HR)

Komentar