Ratusan Hektar Perkebunan PT.Sawit Rebinmas Desa Simpang Tiga Kecamatan Renggiang Diduga Berada Dikawasan HL

Hukum & Kriminal458 Dilihat

Ratusan Hektar Perkebunan PT. Sawit Rebinmas Di Desa Simpang Tiga Kecamatan Renggiang Terindikasi Kawasan Hutan Lindung

MabesBharindo.com. Belitung Timur – Diduga ratusan hektar perkebunan kelapa sawit milik PT Rebinmas Jaya masih diproduksi dan atau di panen TBS (Tandan buah segar) nya.

Ketua LSM Sergap Beltim , Elvis menyesalkan peekebunan kelapa sawit PT Rebinmas bagaikan kebal hukum di negeri ini. Karena kata dia sangat jelas perusahaan sawit tersebut menggarap wilayah Hutan Lindung (HL).

Dijelaskan, tidak tanggung-tanggung jumlah luasan yang masuk HL seluas 208, 71 Hektar di HL Gunung Sepang, dan 61, 96 Hektar pada HL Gunung Tajam, Kabupaten Belitung Timur.

“Hutan lindung itu berdasarkan SK. 357/Menhut-ll/2004. Sedangkan masa tanam Rebinmas pada areal itu pada tahun 2009, jadi jelas mereka sengaja mengangkangi SK Menteri mengenai Hutan Lindung”, Ulas Elvis.

Menurut dia, salah satu syarat ketentuan Undang-Undang untuk terbitnya sertifikat ISPO maupun RSPO oleh Mutu Agung lahan harus clean dan Clear (C&C), sedang fakta dilapangan tidak sesuai”, sambung nya.

 

Mengenai hal tersebut, Elvis berharap Aparat Penegak Hukum segera bertindak atas kerugian negara tersebut akibat penggarapan HL.

“Ini tidak dibenarkan, sangat jelas merambah kawasan HL merugikan negara, dengan pelanggaran UU pidana berlapis, yaitu perambahan dan pengrusakan dikawasan HL sesuai aturan UU Republik Indonesia”, sesal Elvis.

Lebih lanjut, Elvis menguraikan terkait sertifikat ISPO. Dikatakannya, ISPO juga menerapkan ketertelusuran (traceability), untuk asal usul semua bahan baku dalam memproduksi minyak sawit berkelanjutan dan CPO untuk biodiesel.

“Sertifikat ISPO hanya dapat diterbitkan di perkebunan kelapa sawit yang mmenuhi persyaratan hukum bagi perkebunan kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki legalitas lahan, dikategorikan sebagai nonsustainable”, ulas dia.

Terindikasi Kawasan HL Sekitar 250 H Lahan Perkebunan PT Rebinmas Jaya yang Sudah Tertanam Kelapa Sawit di Beltim Sedang Diurus di Kementerian”

Wajar jika publik menduga PT Rebinmas Jaya Dinilai Kebal Hukum jika melakukan aktivitas panen TBS diarea yang diduga kawasan hutan lindung.

Terkait sertifikat ISPO apakah hingga kini belum terkonfirmasi ke pihak perusahaan apakah sudah kantongi sertifikat ISPO atau belum.

Sht

Komentar