Ratusan Buruh Saat UNRAS di Depan PT Tirta Sukses Perkasa.
MabesBharindo, Pasuruan – Buruh kembali melakukan aksi lagi di depan PT. Tirta Sukses Perkasa yang beralamatkan di Jl. Raya Malang Surabaya, 53, Desa Lemahbang, Ngadimulyo, Sukorejo, Kec. Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin (14/6/2021).
Buruh meminta kekurangan pesangon terhadap karyawan yang pensiun, karena tidak sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Terpantau MabesBharindo.com dilapangan, ratusan karyawan menuntut kejelasan dari pihak perusahaan untuk mengetahui kejelasan pesangon dari perusahaan.
Pasalnya, buruh menuntut untuk penyesuaian upah tahun 2021 dan pengurangan nilai pesangon. Supaya perusahaan memberikan pesangon karyawan purna bakti dengan perhitungan 2 x pesangon, 1 x uang penghargaan kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 sebagai dasar hukum saat penandatanganan PKB yang disepakati kedua belah pihak.
Suherman, Sh, Ketua DPC FSP RTMM SPSI Pasuruan mengatakan, Tuntutannya upah yang tahun 2021 yang sampai saat ini masih belum di jalankan oleh pihak perusahaan.
Baca Juga : Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
“Terkait pesangon yang purna bakti, perusahaan tidak sesuai dengan isi di PKB, ” ujarnya kepada wartawan di tengah-tengah orasi, Senin (14/6/2021).
Lanjutnya, karena sudah di jelaskan di dalam isi PKB itu, masih UU No 13 tahun 2003. Perusahaan sudah melakukan pangkasan dengan acuan UU No 11 tahun 2020.
“Ini saya sangat sayangkan, karena berlakunya PKB ini adalah bulan September 2021, ini bentuk pengingkaran terhadap kerja serikat,” katanya.
Padahal, awal rundingan PKB ada etikat baik bersama serikat pekerjan maupun pihak perusahaan.
Langkah-langkah kami ini sudah di parkit sudah sampai empat kali. Terus kemarin kita aksi secara internal disini dan sekarang melakukan aksi PUK Se-kabupaten Pasuruan dan mogok kerja.
Menurutnya, hasil perundingan di dalam tadi, sampai saat ini masih belum ada titik temu, karena perusahaan masih atos dan kami masih membuka ruang untuk komunikasi yang lebih baik.
“Perusahaan masih ingin jawaban dari pusat, tapi kenyataannya itu tidak ada jawaban-jawaban dati pusat,” tegas herman.
Untuk langkah yang akan kita tempuh, masih menurut suherman, kami akan melakukan langkah-langkah dan melakukan aksi berikutnya. Kita akan keluarkan SBSB Se-kabupaten Pasuruan maupun RTMM di wilayah Jawa Timur.
“Sampai hari ini kita akan tetap bertahan, karena pimpinan kerja selalu amanat kepada anggota, kami tidak ingin menciderai anggota,” pungkas herman.
Baca Juga : Forkopimda Cek Kesiapan Tempat Isolasi di Universitas Trunojoyo Madura.
Terpisah, menurut Saiful Anwar Plt Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Pasuruan menjelaskan, tidak ada titik temu pada pendiriannya masing-masing tetap seperti yang lalu.
“Langkah yang di ambil Disnaker, sudah menyampaikan dan menawarkan kepada perusahaan, kepada serikat pekerja sebagai mekanisme yang berlaku yaitu, mencatatkan perselisian tapi kedua-duanya masih ingin menjalin komunikasi mau melaksanakan diparkit,” katanya
Tapi yaitu tadi, semua terserah kepada masing-masing. Ada kemungkinan masuk ke PHI, tapi terserah keduanya.
“Siapa yang mau mencatatkan, itu salah satunya dan harus mencatatkan perselisihannya,” ujarnya.
Sudah kita tawarkan, kita sampaikan tapi, masih keduanya tetap sama-sama ingin jalan komunikasi. imbuhnya.
Sedangkan menurut Dwi cahyo widodo, Plan Manager Pt Tirtas Sukses Perkasa menjelaskan, Tetap untuk pasal tersebut kita tetap terbuka dan kalau memang masih teman-teman ini masih belum puas dengan jawaban kami. Itu sebetulnya adajalan ada dua menurut kami.
“Pertama masalah kami kan sama semua dengan urusan perundang-undangan yang berlaku jadi, bla bagaimana kita selesaikan ini bersama dengan Disnaker dengan menuangkan nota anjuran seperti itu,” ujarnya.
Lebih jelasnya, Dari pengawasan juga atau dengan yang lebih cepat jalur PHI itu. Biar sama-sama tahu kebenarannya dan dilaksanakan dengan segera.
Baca Juga : Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Polres Jajaran, Meringkus 67 Premanisme Yang Biasa Beraksi di Wilayah Jatim
“Masalah kita kan urusan dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena kalau yamg kita lakukan saat ini kita saling menghargai,” katanya.
Teman-teman juga punya hak untuk menyampaiakan pendapat, tapi akan lebih bijak, lebih baik bila kita bisa menyelesaikan di jalu yang tidak merugikan siapapun.
Soal upah 2021, masih kata dwi cahyono, UMSK kita terapkan di peraturan PP 36 sudah jelas bahwa di Jatim khususnya di Pasuruan juga ada nilai UMSK yang harus kita penuhi, kita akan ikuti itu cuma kita minta kepada teman-teman untuk bersabar dan kita akan pasti penuhi semua dan tidak ada yang kita potong serta akan diberikan rapelannya semua kemudian rapel lembur, rapel thr dan kemudian kita berikan masih proses.
“Untuk pesangon posisinya sama, kita mengikuti peraturan yang berlaku di UU Cipta Kerja turunannya PP 35,” tukasnya.
Komentar