Raperda RTRW Dikebut, Besar Harapan Akhir Bulan Sudah Kelar

Daerah893 Dilihat

MabesBharindo l Bojonegoro – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) terus dikebut.

Pembahasan yang masih dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berlangsung.

“Pembahasan kan kita lakukan secepatnya mengingat aturan dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang harus selesai dua bulan sejak rekomendasi turun,” kata Ketua Pansus Raperda RTRW, Sigit Kusharianto, Senin (15/3/2021).

Dia mengatakan, pada Selasa (10/3/2021) lalu, didakan rapat paripurna penyampaian nota penjelasan raperda. Dilanjutkan pemandangan umum fraksi atas raperda itu. Setelah itu minggu depan dilakukan paripurna jawaban bupati dan pembentukan pansus raperda.

“Kita targetkan, akhir bulan ini semua pembahasan sudah selesai,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto, menambahkan, pihaknya mendorong agar Raperda ini bisa selesai tepat waktu.

“Melihat kondisi yang terjadi saat ini, perda RTRW kita yang sudah ditetapkan cukup lama ini memang sudah tidak sesuai dengan kondisi real kawasan yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” imbuhnya.

Sehingga, dalam waktu dekat atau saat ini pihaknya sedang melakukan review ataupun pembahasan perda RTRW, harapannya masyarakat segera mendapatkan gambaran yang jelas kawasan kawasan mana yang difokuskan untuk pertanian, perdagangan ataupun bisnis.

“Juga, kawasan mana yang difokuskan untuk lahan perumahan maupun lahan hijau maupun sektor yang lain,” tandasnya.

Termasuk didalamnya adalah kawasan mana yang menjadi industri, industri migas maupun industri non migas.

Sekarang ini, pemerintah daerah harus segera memutuskan ini bersama DPRD sehingga ada gambaran real dari masyarakat.

“Kejelasan inilah yang ditunggu masyarakat sehingga tidak terjadi simpang siur atau tumpang tindih kawasan-kawasan yang akan dijadikan tempat bisnis, tempat perumahan, industri maupun sektor sektor lainnya,” pungkasnya. (Jayadi & Mashuri)

Komentar