MabesBharindo l Bojonegoro – Komisi E DPRD Jawa Timur menggelar hearing dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jatim, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan dan aktivis membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Keluarganya, Senin (15/3). Tujuan Raperda ini selain bertujuan melindungi PMI namun juga keluarganya.
“Raperda ini dasarnya dari UU Ketenagakerjaan yang baru mengamanahkan beberapa hal untuk disusun Perda. Karena ada kewenangan rekrutmen pelatihan yang harus ditangani oleh pemerintah. Penempatannya oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sekarang namanya berubah lagi,” ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih.
Politisi PKB ini menambahkan UU Ketenagakerjaan yang baru ini menginstruksikan dari hulu ke hilir take over pada pemerintah. Hanya saja Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) selama ini yang banyak bergerak. “Nah ini yang mau diatur, yakni pelatihannya dilakukan oleh pemerintah. Tapi ini tidak mudah,” katanya.
Hikmah mengatakan sebenarnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menganggarkan untuk pelatihan. Namun meskipun sudah diumumkan tapi pendaftarnya minim. “Nah yang jadi pertanyaan adalah sosialisasi yang kurang atau P3MI yang terlampau berkuasa. Sebenarnya P3MI tidak dirugikan kok. Ini yang coba kita urai dalam raperda ini,” jelasnya.
Menurutnya raperda ini melindungi PMI ketika bekerja, setelah bekerja dan keluarganya. Menurutnya banyak anak PMI yang mendapatkan stigma salah pengasuhan, dan angka perceraian bahkan traficking.”Raperda ini masih dalam pembahasan dan akan selesai secepatnya,” katanya.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari mengatakan fraksi PDIP Jatim mendukung adanya pembahasan Raperda PMI. “Tapi yang paling penting yaitu implementasi perda tersebut setelah disahkan, tapi kalau penganggaran dan pelaksanaan implementasinya tidak dikawal tidak akan optimal. Maka kami akan kawal para perda PMI tersebut karena PMI mereka merupakan juga penyumbang devisa negara yang harus dilindungi haknya,”tegasnya.
Sementara itu Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengapresiasi raperda ini. Ia mengatakan problem pada ketenagakerjaan ini ada dua hal. Pertama adalah isu ketenagakerjaan ini seringkali dilihat sesaat dan sporadik tidak secara sistematis. “Misalnya isu PHK atau PMI jadi korban. Bukan dilihat dari bagaimana penanganannya, siapa yang menangani. Raperda ini sangat baik karena mengorganisir problem ini dari hulu ke hilir,” katanya.
Kemudian problem yang kedua adalah bagaimana isu ini bukan hanya isunya Pemprov Jatim tapi juga kabupaten/kota. Menurutnya wilayah-wilayah merupakan kantong-kantong PMI. “Kalau ini sinergikan bisa menjadi kekuatan yang luar biasa. Artinya selain subtansi, pengorganisasian menjadi sangat penting,” pungkasnya.
(Sumber : Humas Pemprov Jatim)
Komentar