Rapat Paripurna, Pimpinan DPRD Sampaikan Keputusan tentang Evaluasi terhadap APBD 2022

Mabes Bhayangkara Indonesia Sukabumi – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyampaikan keputusan tentang hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2022. Dengan keputusan tersebut, Pemkab Sukabumi telah memiliki pedoman dasar untuk menetapkan dan melaksanakan APBD 2022.

 

Penyampaian keputusan Pimpinan DPRD itu dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Utama DPRD, Palabuhanratu, Senin (27/12/2021). Pada rapat paripurna itu juga dilakukan penetapan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Kabupaten Sukabumi tahun 2022.

 

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara didampingi para wakil ketua Budi Azhar Mutawali, M. Sodikin, dan Yudi Suryadikrama. Dari pihak eksekutif tampak hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri.

 

Terkait propemperda, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wabup Iyos menyampaikan, untuk mengoptimalkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan maka perlu akselerasi dan optimalisasi dalam penyusunan propemperda. Hal ini sesuai dengan semangat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

“Peraturan Daerah merupakan salah satu dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah daerah yang pembahasannya dilakukan  bersama-sama DPRD untuk menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di daerah,” kata bupati.

 

Melalui Propemperda Tahun 2022, Pemkab Sukabumi mengusulkan 13 Raperda untuk dibahas dan ditetapkan bersama DPRD.

 

“Kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD, khususnya Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menyetujui Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2022,” ujar bupati.

 

— reporter joko samudro —

Komentar