RAPAT PARIPURNA DPRD MAGETAN , PENJELASAN BUPATI TERHADAP RAPERDA PERTANGGUNGAN JAWABAN PELAKSANAAN APBD KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2022

Uncategorized601 Dilihat

MABES BHARINDO MAGETAN :: Dalam giat paripurna Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini disampaikan dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan. Selasa (06/06/2023).

Bupati Magetan, Suprawoto menyebut, LKPD ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menunjukkan penyajian keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, hingga Kabupaten Magetan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya.

“Meskipun terdapat penemuan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ini menjadi komitmen kita bersama untuk selalu melakukan perbaikan serta tindak lanjut penyelesaian sebagaimana rekomendasi yang diberikan,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati juga menyampaikan secara ringkas laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan (CALK).

“Dari laporan keuangan yang disampaikan dapat disimpulkan bahwa SILPA dalam APBD mencapai Rp 221,3 Miliar, defisit Rp 26,4 Miliar, dan ekuitas sebesar Rp 2,4 Triliun,” sebut Bupati.

Sementara itu ditambahkan oleh Ketua DPRD Magetan, Sujatno bahwasanya penyampaian Bupati terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang telah diperiksa oleh BPK tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003.

“Untuk proses selanjutnya akan dilakukan pembahasan. Dari kami DPRD akan menugaskan Badan Anggaran untuk melakukan pembahasan bersama-sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ( SANG AGUS )

Komentar