Mabesbharindo.com
Pontianak Tim Gabungan Satgas penanganan Covid-19 Pontianak Timur melakukan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dalam rangka mengendalikan lonjakan kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Pontianak Timur yang bergabung dengan TNI dan satgas Covid kecamatan. Senin (14/06/21)
Untuk Kegiatan yang dilaksanakan Pada malam hari mulai dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.00 wib
Kegiatan diawali dari apel kesiapan yang dipimpin oleh camat pontianak timur sy Ismail Abdurrahman dan dihadiri oleh Danramil timur mayor Teguh dan Kapolsek Pontianak Timur AKP PRAYITNO.
Adapun tujuan dilaksanakan pemberlakukan PPKM Berskala Mikro di wilayah pontianak timur guna menekan penyebaran covid-19 pasca liburan idul fitri 1442 H dengan melakukan himbauan kepada masyarakat ditempat-tempat keramaian seperti café-café, warung kopi serta tempat yang menimbulkan kerumunan warga. sesuai Surat Nomor : 451/1155/KESRA tentang Penegasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Menurut Kapolsek Pontianak Timur Akp Prayitno pelaksanaan kegiatan PPKM Berbasis Mikro yang dilaksanakan baik siang maupun malam untuk mengurangi aktifitas masyarakat melakukan aktifitas diluar rumah”
“Dalam pelaksanaannya tim gabungan satgas Covid-19 secara serentak lakukan himbauan penutupan café-café/warkop hingga pukul 23.00 WIB dengan terlebih dahulu diberikan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha baik Pemilik Cafe/Warkop agar bersedia mengikuti Surat Edaran tersebut, dan bersedia menerima Sanksi apabila melanggar Surat Edaran tersebut.(Awr)
Komentar