Rapat Baleg DPR Setujui Calon Kades Tunggal Tak Lawan Kotak Kosong

Nasional885 Dilihat

Rapat Baleg DPR ( Foto : Silvia/detikcom)


MABES BHARINDO.COM___*****

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu hal yang disepakati masuk dalam draf revisi adalah kepala desa akan ditetapkan melalui musyawarah mufakat jika hanya ada calon tunggal.

Persetujuan itu diambil dalam rapat panitia kerja (panja) revisi UU Desa di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Rapat dipimpin oleh Supratman Andi Agtas yang juga Kepala Baleg DPR.

Usulan agar kepala desa akan ditetapkan lewat musyawarah mufakat jika hanya ada satu calon alias calon tunggal. Seluruh fraksi DPR pun menyetujui usulan tersebut.

Anggota Baleg Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menyampaikan alasannya menyetujui usulan tersebut. Firman menilai aturan satu calon kepala desa harus melawan kotak kosong tidaklah efisien baik dari segi waktu dan anggaran.

Lihat Juga : Kejati Jatim Tahan Seorang Tersangka Kasus Proyek Fiktif Pembangunan Rumah Prajurit

“Karena dibandingkan pilkades itu melawan kotak kosong dan kemudian kotak kosong itu menang, itu akan terjadi, mohon maaf, persoalan yang serius. Bisa mungkin ada konflik, juga terjadi inefisiensi dan lain sebagainya,” kata Firman dalam rapat panja Baleg DPR.

Selain tak efisien, Firman mengatakan pengaturan pemilihan calon tunggal kepala desa melawan kotak kosong juga tak diatur dalam UU Desa dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Untuk itu, Firman menilai UU Desa perlu memberikan penegasan terkait hal itu.

“Artinya itu grey area, kenapa kita sekarang tidak lebih represif membuat undang-undang, mengatur segala sesuatu yang pernah terjadi dan kemudian itu terjadi dan itu belum ada aturan,” ucap Firman.

“Oleh karena itu, inilah pentingnya kehadiran Undang-Undang Desa itu memberikan satu penegasan dan ini tidak menguntungkan siapa-siapa,” sambungnya.

Lihat Juga : Kapolri Angkat Komjen Agus Andrianto Sebagai Wakapolri

Anggota Baleg Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan juga menyetujui usulan itu. Dia menceritakan inefisiensi dari segi pengamanan jika pemilihan kepala desa melawan kotak kosong dan berulang.

“Suatu ketika saya bertanya tentang pengamanan pilkades ini, mana yang lebih sulit pak polisi, mengamankan pilpres atau mengamankan pilkades. Ternyata lebih sulit mengamankan pilkades karena memang zona markingnya kecil sehingga di-BKO-kan itu dari sebelah masuk ke desa itu dan seterusnya,” ujar Hinca.

“Sekarang apa urgensinya melawan kotak kosong memanfaatkan fasilitas dan pengamanan yang besar itu tadi, dan kalau menang di kotak kosongnya diulang lagi gitu. Nah saya ingin melihat akal sehat kita dalam sistem ini, berbeda pemilihan kepala desa dengan pemilihan kepala daerah itu,” lanjutnya.

Pimpinan rapat Supratman Andi Agtas pun menampung aspirasi dari sembilan fraksi yang hadir. Kesembilan fraksi DPR menyetujui penghapusan aturan calon tunggal kepala desa melawan kotak kosong.

Lihat Juga : Open BO di Facebook, Tawarkan Teman Sendiri

“Jadi semua pasal yang terkait dengan pemilihan kepala desa yang kotak kosong, itu semua dihapus, disempurnakan, digantikan bahwa yang calon tunggal itu, itu langsung ditetapkan oleh panitia pemilihan desa,” imbuh Supratman dan diamini seluruh anggota. (K@)

Sumber : detiknews


Komentar