RAMPOK DAN SEKAP ISTRI BRIMOB, KULI BANGUNAN ASAL LEBAK BANTEN DIHADIAHI TIMAH PANAS OLEH TEAM KLEWANG POLRESTA PADANG

MABESBHARINDO.COM

Padang, Sumbar

Team Klewang Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus DN (28) pelaku kasus dugaan perampokan dan penyekapan terhadap seorang istri anggota Brimob di kota Padang. Pelaku diringkus di Jalan Khatib Sulaiman kota Padang pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

“Penangkapan dilakukan ketika pelaku sedang menunggu bus untuk melarikan diri dari daerah Sumbar tujuan pulau Jawa,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra kepada MABESBHARINDO.COM di Padang, Rabu, (10/1/2024).

Dedy menjelaskan, saat ditangkap pelaku memberikan perlawanan sehingga petugas sempat memberikan tembakan peringatan, dan kemudian melumpuhkan DN dengan timah panas pada bagian kaki.

Setelahnya dia langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis atas luka tembak yang dialami.

Dedy menjelaskan penangkapan malam itu dilakukan oleh personel gabungan dari Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dan personel Polsek Padang Timur yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Polresta Padang IPTU Adrian Afandi.

Dedy menambahkan DN merupakan pelaku kasus dugaan perampokan dan penyekapan di sebuah rumah yang beralamat di kawasan Jati Baru Kecamatan Padang Timur pada Senin (8/1/2024).

Pelaku melakukan aksinya pada siang hari sekitar pukul 10.46 WIB dengan membawa senjata tajam jenis pisau.

Awalnya pelaku masuk ke dalam rumah dengan mengendap-endap, hanya saja aksinya dipergoki oleh pemilik rumah.

“Pelaku yang membawa senjata tajam kemudian membacok korban hingga mengenai jari kiri dan kanan serta bagian pipi,” jelasnya.

Tidak hanya sampai di sana, selanjutnya pelaku DN kemudian mendorong korban menuju kamar lalu menyekapnya. Ia juga sempat mengancam akan memperkosa korban.

“Pelaku kemudian meminta uang sebanyak dua juta rupiah, karena uang saat itu tidak ada ia lalu membawa lari sepeda motor Scoopy milik korban,” ungkapnya.

Atas kejadian itu pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta, dan membuat laporan ke Polresta Padang untuk ditindaklanjuti.

“Setelah menerima laporan dari korban kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari tiga hari,” ujar Dedy.

Menurut Dedy saat ini DN sudah berada di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum, ia dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan.

Untuk diketahui DN adalah laki-laki yang berasal dari darah Lebak Banten. Ia datang ke Padang untuk bekerja pada sebuah proyek bangunan yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban.

“Pelaku juga berstatus sebagai residivis karena sebelumnya juga pernah masuk ke dalam penjara atas kasus pencurian di daerah Jawa,” ungkapnya. (AAP)

Komentar