Rampas Motor Untuk Jaminan Utang, Pria Asal Ambon Ditangkap Polisi.

Hukum & Kriminal578 Dilihat

MabesBharindo, Pasuruan – Berniat untuk menagih utang dengan cara yang salah dilakukan oleh pria asal ambon ini bernama Muhammad Dani Matta (35). Selasa, (04/5/2021).

Ia terjerat kasus dan di gelandang polisi, lantaran diduga melakukan tindak pidana melawan hukum.

Tindakan yang dilakukannya itu adalah caranya menagih utang dengan cara merampas sebuah motor sebagai jaminan hutangnya.

Maka dari itu, ini mungkin juga bisa dijadikan pelajaran bagi para debt collector lainnya, agar tidak terjerat hukum seperti Dani Matta warga Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ini, yang harus merasakan pengapnya hotel prodeo.

“Terkait utang-piutang, tagih-menagih, tapi cara menagihnya dengan melawan hukum. Korban merasa dirugikan. Karena motornya dirampas dan diancam dengan sajam,” terang Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Kasus yang membelit pria asal Ambon ini terjadi pada Minggu, 25 April 2021 di lapangan sepak bola di Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kala itu, ia mengambil motor milik Widya Risa Ilmi (21), seorang warga Desa Gajahrejo. Tak hanya mengambil motor, pelaku juga melontarkan ancaman dan membawa sajam pisau lipat jenis kerambit.

“Pelaku dengan sengaja menguasai barang milik orang lain dengan mengancam. Dia membawa sajam tujuannya untuk mengancam korban. Ini dilarang dalam undang-undang darurat kita,” lanjut Rofiq.

Dalam keterangan selanjutnya, Rofiq menuturkan tujuan pelaku merampas motor adalah untuk dijadikan jaminan terkait utang piutang.

“Korban memiliki utang sebesar Rp18 juta. Sudah membayar Rp28 juta, tapi katanya masih kurang Rp48 juta. Secara jelasnya kita masih dalam pengembangan kami terkait utang piutang ini,” paparnya.

Kini, Dani Matta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenai pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Pelaku ada lima orang. Tapi yang kita tahan satu orang, karena orang ini yang menguasai sajam saat kejadian. Tak menutup kemungkinan bisa masuk pasal-pasal lain karena peran dari mereka berbeda-beda,” tuturnya.

Sedangkan barang bukti yang ikut diamankan berupa sebuah motor Vario berwarna putih silver, selembar fotokopi BPKB motor Vario dan sebuah sajam pisau lipat jenis sambit.

Sementara itu Dani Matta saat ditanya jurnalis mengaku mambawa sajam hanya untuk menakut-nakuti korban.

“Saya membawa sajam tapi enggak saya keluarkan. Motornya diambil sebagai jaminan. Murni utang piutang, tidak ada hubungannya dengan kredit motor,” ujarnya lirih.

Komentar