Ramainya pengunjung Toserba Matahari Caruban,Parkir Membludak Hingga Gunakan Badan Jalan Raya

Daerah2163 Dilihat

Editor dan penulis : Joko Susilo

MADIUN,Mabesbharindo.com – Peraturan lalu lintas mengenai “parkir” dan “berhenti” sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. secara jelas Rambu larangan parkir itu sendiri di simbolkan dengan Huruf P di dalam lingkaran yang di beri tanda Silang.

Hal itu jelas sekali seperti yang telah terpasang di pinggir jalan raya Madiun Surabaya tepatnya di jalan Panglima Sudirman Depan Toserba Matahari Mejayan Caruban.

Belum di ketahui hingga berita ini di naikkan, apakah belum ada teguran atau peringatan dari petugas yang berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan Kab Madiun, Sehingga kendaraan konsumen Toserba Matahari tidak tertampung di halaman parkir yang tidak begitu luas sehingga membludak hingga menggunakan badan jalan raya provinsi ini setiap hari dari pagi hingga malam hari.

Toserba Matahari Caruban yang Tempat Parkir Membludak.

Selain menggunakan badan jalan, kendaraan yang parkir  di sepanjang jalan depan Toserba Matahari Caruban ini juga terkesan telah  mengabaikan rambu lalu lintas larangan parkir dengan bukti telah adanya Rambu huruf P di dalam lingkaran yang di silang.

BACA JUGA : Kab.Madiun Peringati Hari Kartini,Dalam Suksesnya Seorang Pria Tak Lepas Dari Peran Seorang Wanita

Sementara itu, sudah sangat jelas UU nomor 22 tahun 2009 dalam pasal 1 poin 15 yang menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.”

Tidak hanya itu, untuk aturan “berhenti” saat berlalu lintas di jalan diterangkan dalam undang-undang yang sama.
Pasal 1 poin 16 menjelaskan aktivitas kendaraan berhenti sebagai, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”

Adapun sanksi bagi pelanggar larangan parkir  seperti yang telah diatur dalam pasal 287 ayat 3, berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.”

Komentar