SUKABUMI MABES BHARINDO
Kasus yang menimpa sejumlah oknum wartawan diduga melakukan pemerasan kepada Kepala Sekolah di Sukabumi, harus bisa di cermati secara profesional.
Terkait dengan permasalahan tersebut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, Asep Solihin kepada wartawan Mengatakan, tidak ada asap kalo tidak ada api itulah perumpamaan yang disampaikannya dihadapan awak media saat di mintai tanggapannya terkait ditangkapnya oknum wartawan yang dilaporkan Kepala Sekolah karena diduga melakukan pemerasan, Selasa (23/03/2021).
Avhes panggilan akrab ketua PWI itu menduga ada kasus menjerat kepala sekolah yang sedang diinvestigasi oleh wartawan tersebut, sehingga terjadi dugaan pemerasan untuk menghilangkan kasus tersebut.
“Logika berpikirnya seperti ini, tidak mungkin tiba-tiba seorang wartawan meminta uang secara paksa kepada seorang kepala sekolah yang konon nilainya 25 juta rupiah,” ucapnya memberi penjelasan.
Maka dari itu Ia meminta kepada penyidik agar diusut tuntas, bukan hanya kepada oknum wartawannya saja, tapi selidiki juga dugaan kasus yang sedang dijadikan alat pemerasannya juga.
Walaupun demikian, dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh oknum wartawan itu, apapun alasannya tidak dibenarkan oleh hukum. Ia berpesan kepada semua wartawan agar bekerja sesuai dengan aturan profesi.
“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dibekali oleh Undang-undang Pers Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, bahkan sekarang ada Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas, tujuannya agar wartawan terhindar dari masalah hukum ketika membuat produk jurnalistik.” tambah Avhes.
Ketika ditanya wartawan, apakah yang akan dilakukan PWI jika hal tersebut menimpa anggotanya, Ia secara tegas menjawab akan memberikan bantuan hukum jika ada anggotanya terjerat masalah hukum.
“Seperti orang tua kepada anaknya, organisasi setidaknya memberikan pandangan dan pendampingan masalah hukum bagi anggotanya, hal itu bisa membantu meringankan tuntutan hukumannya, akan tetapi bukan berarti melindungi perbuatannya yang salah,” jawabnya kepada wartawan.
Ia juga menambahkan setelah ada vonis dari proses hukum itu, maka status anggota yang terjerat hukuman secara otomatis akan ditinjau sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga PWI, Bab III tentang Sanksi, Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi Organisasi dapat menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap anggota karena satu di antara hal-hal berikut, lalu salah satunya ada pada huruf (f) yang menyatakan bahwa “Dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap,” maka sanksi sesuai ayat 2 dapat berupa peringatan keras, pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian penuh.
Maka dari itu, kata dia, semua anggota PWI harus tetap memegang teguh amanah profesi sesuai dengan kaidah Jurnalistik.
“Mari kita ambil hikmahnya dari peristiwa tersebut. Bagi anggota PWI jangan mudah tergiur ketika menemukan suatu permasalahan, apalagi ada unsur dugaan yang merugikan keuangan negara,” pesannya.pungkas nya””
Komentar