Media Mabes Bharindo.com
Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan kini resmi beroperasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor: AHU-0003170-AH-01.07 Tahun 2024. Firma ini dipimpin oleh Donny Andretty, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD sebagai Ketua Umum, dengan Alpiner Marhusor Siahaan, S.H., CMNI menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bekasi. Sementara itu, Meryanto, S.H. bertindak sebagai Pembina, dan Haris Pranatha sebagai Asisten Advokat di Feradi Warung Paralegal Indonesia (WPI).
Setelah dilantik sebagai Ketua DPC Feradi WPI Bekasi Raya, Alpiner Marhusor Siahaan menegaskan visinya untuk menciptakan masyarakat yang memiliki pemahaman hukum yang baik serta merasakan keadilan dalam setiap aspek kehidupan. Ia juga berkomitmen memberikan akses bantuan hukum tanpa memandang status sosial maupun kemampuan finansial.
Selain beroperasi secara mandiri, Subur Jaya dan Rekan juga berafiliasi dengan Feradi WPI, yang menaungi banyak paralegal dan advokat di seluruh Indonesia. Setiap anggota Feradi WPI memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Bukti Acara Sidang (BAS) bagi yang telah beracara di pengadilan.
Masyarakat yang membutuhkan layanan hukum dapat menghubungi PBH Subur Jaya dan Rekan melalui kantor di Kampung Kosambi, RT 01 RW 01, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kendatipun Layanan hukum juga tersedia di Pusat Bantuan Hukum Kantor Utama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Feradi WPI, yang berlokasi di Ruko A7 Apartment Candy Land, Jalan Diponegoro 24B, Tegalsari, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Reforter FR Mbs
Komentar