PT Tiwika Abaikan Dampak Lingkungan Sekitar Setockpile Di Desa Gabuswetan, Pertamina Mesti Bertindak

Nasional160 Dilihat

MABES BHARINDO, INDRAMAYU – Proyek Pertamina yang dikerjakan PT Tirta Wijaya karya ( Tiwika )  di  Desa  Rancahan Kecamatan   Gabuswetan      Kabupaten  Indramayu,  diduga  gunakan orang  luar  ( Oknum Anggota Ormas )  beserta pihak  terkait  setempat mainkan harga  material  dengan  modus  sebagai Tim  Humas  dan  mengabaikan lingkungan.

Diketahui, untuk suplayer umum dikasih harga oleh Tim Humas PT Tirta Wijaya Karya ( Tiwika ) per kubik tanah merah standar IUP Rp 60.000. Tim Humas tersebut, diduga orang luar bukan Orang PT Tiwika.

“Kita dikasih harga oleh Tim Humas PT Tiwika per kubik tanah merah sebesar Rp 60.000,” Ungkap TB warga Desa Rancahan.

Menurut dia untuk ketemu langsung dengan kontraktor PT Tiwika ditutup rapat oleh orang – orang tersebut.

Namun pihak PT Tiwika sendiri diduga pakai tanah merah yang tidak ber IUP.

“Pihak PT Tiwika itu membeli tanah merahnya dikuari saya puluhan armada, per mobil Rp 120 ribu diwilayah Kecamatan Terisi,” Ujar BG.

PT Tiwika tersebut kontrak lahan untuk Setockpile penimbunan material di Blok Gembreng Desa Gabuswetan diduga tanpa Amdal Lalin dan tidak sosialisasi ke lingkungan alias melawan peraturan.

“Kita lingkungan disekitar tempat penimbunan material proyek Pertamina ini kena dampaknya saja, dan  pihak PT Tiwika gunakan orang luar membohongi kami, katanya untuk dibangun Yayasan ternyata bukan,” Ungkap SWT warga Desa Gabuswetan.

Seorang tokoh masyarakat Kecamatan Gabuswetan, Aco Abdullah mengatakan,masyarakat tidak setuju adanya setockpile tempat penimbunan material proyek tersebut dengan memakai mobil besar Dam Tronton karna bukan kapasitasnya dijalan alternatif.

“Sebab bisa merusak jalan di wilayah Kecamatan Gabuswetan dan Kandanghaur,” Tegas Aco Abdullah.

Masyarakat akan mengambil tindakan bilamana pihak yang terkait pemkab Indramayu tidak menindak PT Tiwika.

“Tolong kepada Dinas Perhubungan dan jajaran yang terkait Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Aparat Penegak Hukum tindak PT Tiwika ini yang mengabaikan peraturan,” Tegas Aco Abdullah.

Pantauan, masyarakat Desa Gabuswetan menyatakan,”Kita akan gelar aksi blokir sementara armadanya yang memasuki  jalan  ke Rancahan. Di harapkan awak media stand baye dan meliput aksi damai kami nanti,” Tegas GN perwakilan masyarakat Desa Gabuswetan, Selasa ( 01/02/2022 ).

Pasalnya, Karangtaruna dan Pemdes Gabuswetan difitnah, bahwa pihak PT Tiwika sudah memberikan dana kompensasi kepada Pemdes dan Karangtaruna tiap minggunya.

Sementara ketika dikonfirmasi Humas PT Tiwika, Wahyudin dan pelaksana proyek , Deni  diduga mengabaikan Tim  awak media.

Kepala Bidang (Kabid) PPKLH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Lutfi Alharomain, ST, MSi mengatakan.” Kalau Pertamina itu sangat memperhatikan dampak lingkungan dan dampak lalu lintas,” Kata Kabid PPKLH, Lutfi.

Mengenai angkutan materialnya , kata Kabid PPKLH menggunakan mobil besar dam tronton dijalan yang bukan kapasitasnya itu dilarang.

“Kami sebagai Kabid PPKLH belum memberikan rekomendasi terkait pekerjaan proyek tersebut, dan jelas Perusahaan itu menyalahi peraturan,” Kata Kabid PPKLH saat ditemui Tim Jurnalist

Jurnalist : Rastim Ken Aji

Komentar