PT Putra Batam Semesta Diduga Tidak mengatongi Izin AMDAL.

MABES BHARINDO |  Batam- Aktivitas pemotongan lahan di duga tidak miliki izin galian c, pengerukan yang menggunakan 2 unit alat excavator,mobil dump truck terlihat mengantri di lokasi melcem kelurahan tanjung sengkuang, kecamatan Batu ampar, kota batam, 23/9/222.

Pemotongan lahan (cut and fill) yang di duga dilakukan tanpa izin, ini merupakan tindakan yang melanggar hukum pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini.

Adapun pengusaha yang melawan terhadap hukum dengan berani melakukan pemotongan lahan di tempat yang sudah dilakukan penertiban oleh pemerintah kota batam melalui badan pengusahaan Batam (BP Batam) dan di duga tidak melengkapi UKL UPL dari dinas lingkungan hidup dengan ini mereka nekat terang-terangan beraktivitas dikawasan Batu merah dan melcem kelurahan tanjung sengkuang. Batu merah

Dari pantauan tim di lokasi tersebut ada beberapa mobil keluar masuk lokasi pemotongan lahan dari melcem kelurahan tanjung sengkuang, matrial tanah yang di lansir dengan menggunakan mobil dump truck , alat excavator, tanah hasil galian c di bawa dan di timbun di wilayah kelurahan batu merah.

“Selanjut nya tim investigasi ke tempat pembuangan tanah di kelurahan batu merah, awak media mewawancarai salah satu ceker penghitung keluar masuk damtruk bawak tanah dari PT Putra Batam Semesta (Group dari Pt global batu ampar ) melcem kelurahan tanjung sengkuang yang berinsial HT, ia menjelaskan kepada awak media, saya cuma perkerja pak, coba tanya langsung keperusahan PT Putra Batam Semesta tempat pengambilan tanah” Ucap nya

Zulkani ketua perkumpulan Sekber wartawan Indonesia (SWI) kota Batam Dari informasi masyarakat menyatakan perkerjaan hanya  memakai koordinasi saja dari kelurah batu merah dan kelurahan tanjung sengkuang, Kemarin sudah mau di urus izinnya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak jadi dibuat apakah ijin terlalu mahal atau cukup koordinasi saja sama perangkat lurah .

Ini cukup berbahaya ada 2 lurah bisa kerjasama izin kordinasi untuk memuluskan penimbunan dan pemotongan lahan tanpa ada UKL,UPL dari Dinas Lingkungan Hidup.Ini sangat di sayangkan kepada pemerintah PNS tidak menegakkan peraturan perizinan.’tuturnya’

“Lanjut Zul , saya meminta kepada aparat penegak hukum agar mengambil tindakan, terutama pada perangkat kelurahan dan untuk Dinas Lingkungan Hidup  diminta untuk selidiki perusahaan PT Putra Batam Semesta yang di duga tidak miliki izin Amdal. ini termasuk pencemaran lingkungan , tegasnya.

“Sementara itu lurah tanjung singkuang ketika di hubungi via telp whattsap, ia mengatakan bahwa ia tidak mengetahui hal itu dan ia juga mengatakan, sepengetahuan nya lokasi itu sudah tdk beroperasi lagi (tdk ada pekerjaan lagi), jelas lurah tanjung sengkuang.

MABES BHARINDO Wakaperwil 1Kepri Hirmawansyah

Komentar