PT.Prima Rinjani Makmur menutup akses jalan umum warga geram dan marah besar

Daerah794 Dilihat

Mabes bharindo.com|Sengketa tanah tidak asing lagi ditengah tengah masyarakat, pada umumnya setiap saat pasti menemukan permasalahan atau konflik sengketa tanah, baik antar perusahaan dengan masyarakat, maupun masyarakat dengan masyarakat dan juga di keluarga sendiri.

Namun kali ini konflik agraria yang mengorbankan masyarakat kecil, terjadi di wilayah Dusun bangbangan , Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur (Lotim). Dugaanya di salah satu PT. Prima Rinjani Makmur atau perusahaan tambak udang terbesar di Lombok timur telah menutup akses jalan masyarakat umum.

Jalan tersebut di tutup tampa ada musyawarah dengan pemerintah desa pringgabaya utara ataupun masyarakat pada umunya, dan juga ada sebagian lahan perkebunan ikut diambil sebagian sebagai peganti jalan yg di kuasai oleh pt prima rinjani makmur,yaitu tanah milik Ihsan.

Tanah milik Ihsan tesebut kurang dari 1,4 hektar karena di dieksploitasi paksa oleh perusahaan tambak yaitu PT.prima rinjani makmur.Akibatnya warga kesal dan marah besar terhadap ditutupnya akses jalan utama yg saat ini sudah di jadikan kolam tambak oleh perusahaan tersebut.

Memang semenjak berdirinya perusahaan tambak tersebut warga tidak sejalan,karena  pimpinan PT. Prima Rinjani Makmur sering mangkir ketika hendak mau diupayakan mediasi.

Dan pada akhirnya Direktur LBH ABI, Moh. Habib Al Kutubi  turun tangan setelah menerima pengaduan masarakat dan membenarkan akses jalan umum itu telah ditutup.Setelah itu LBH ABI mengambil langkah untuk dilakukan hearing antara pemdes dengan masyarakat di kantor Desa Pringgabaya Utara yang dijembatani langsung Kasat Pol PP Kabupaten Lombok timur. Namun sayangnya hearing tersebut tidak dihadiri perusahaan tambak.

“Hearing telah dilakukan Pemerintah de dan masyarakat untuk menemukan solusi agar perusahaan mau bertanggung jawab atas lahan umum yang di tutupnya itu,” kata Direktur LBH ABI, Habib kepada media pada Jum’at (02/07/2021).Karena tidak menemukan titik solusi LBH ABI bersama Tim Kuasa Hukum masyarakat Desa Pringgabaya Utara akan tempuh jalur hukum. Sebab sebagian yang dilakukan Perusahaan tambak udang itu, sebagian besarnya mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Kita akan tempuh jalur hukum, menggugat PT. Prima Rinjani Makmur. Amdal diabaikan, tanah warga di kuasai asal-asalan untuk pembuatan limbah perusahaan,” ucapnya.

Sementara Pemilik tanah Ihsan menjelaskan, pihak perusahaan selama menyentuh lahannya tidak pernah koordinasi atau pendekatan kepada pemilik.

“Tidak pernah lakukan konfirmasi ke saya, tanah saya di rusak, dibikin lubang-lubang untuk pembuangan limbah perusahaan,” terangnya ihsan.

Karena jalan biasa yang dilalui nelayan sudah ditutup perusahaan bahkan sudah jadikan kolam atau tambak udang. Warga yang mau menagkap ikan juga melihat kebun sekitar pinggir laut, terpaksa melintasi jalur tanah milik Amaq Ihsan.

“Sementara warga masih melewati tanah saya. Untuk tanah umum yang biasa dilintasi warga dengan lebar 8 meter dan panjang kurang lebih sekitar 700 meter sudah ditutup perusahaan,” katanya.

Ia meminta kepada Pemerintah daerah Lombok timur turun menyelesaikan permasalahan ini, karena pihak PT. Prima Rinjani Makmur tetap ngotot tidak mau membuka akses jalan tersebut, demi untuk kepentingan masarakat umum dan para nelayan yg hendak mencari tambahan rizki di pantai tersebut.(*)

Komentar