PT.Mandiri Tunas Finance Diduga Langgar UUPK No 8 tahun 1999 ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Layangkan Somasi

MABES BHARINDO Batam (27/08/2022) Dedek,nama akrab panggilan dederita tamwella menyampaikan kepada awak media jum’at 26/08/22 di morning bakery kepri mall batam center satelah tim nya memberikan surat somasi kepada  Pt.mandiri tunas finance yang beralamat di Ruko Kara Junction Blok A No. 13 A,  ( Simpang Kara ), Batam.

Dedek menjelasakan, awalnya kami selaku pengurs  lembaga perlindungan konsumen provensi kepri berniat ingin melakukan mediasi atas permasalahan klien kami yang berinisial EL dengan pihak Pt.mandiri tunas finance untuk mencari solusi atau solutive dari permasalahan yang ada,

Namun dari pihak Pt.mandiri tunas finance tidak bersedia menemui atau menerima kedatangan kami, jadi apa yang selama ini di sampaikan oleh klien kami  kalau mereka tidak  kooperaktif dan tidak mempunyai etikat baik dalam menjalankan usahanya.

Hal itu jelas melanggar undang undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999

pasal 7 yang mengamanatkan  antara lain pelaku usaha, harus memiliki itikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi produk maupun jasa sekaligus memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Menurut klien kami kokunikasi yang di lakukan  tidak berjalan dengan efektif bahkan anehnya  setelah kewajiban pokok sudah di selesaikan  hanya tinggal pelunasan  bunga dan  denda, pihak Pt.mandiri tunas finance terkesan mempermainkan klien kami dengan tidak memberikan BPKB asli bahkan photo coppy nya sehingga klien kami tidak bisa melakukan pembayaran pajak kenderan.

Bukan itu saja ujar dedek menambahkan, ketika klien kami mau meminta photo coppy Bpkb dan ingin meminta keringanan dengan cara mencicil pembayaran bunga dan denda yang di  bebankan, mereka selalu mempersulit dengan alasan yang tak masuk akal serta lempar sana lempar sini sehingga klien kami di jadikan bola yang akhirnya memakan waktu lama dan menjadikan bunga semakin membengkak.

Perlu saya tegaskan kepada para pelaku usaha finance dan siapapun agar berhati hati untu menahan atau menyimpan barang milik orang laian yang bukan hak nya, kerna itu adalah perbuatan tindak pidana sebagai  mana yang di amanatkan pada pasal 372 KUHP yang berbunyi,

Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. Ujar dedek.

Pihak Pt.mandiri tunas finance Saat di lakukan klarifikasi melalui whatshapp hp selulernya, sampai berita ini di terbitkan belum membalas dan menanggapi klarifikasi yang kami lakukan.

MABES BHARINDO

Wakaperwil II Herwansyah

Komentar