Proyek Waterfront Kuala Terbengkalai Simpang Kota Singkawang Elemen Masyarakat Akan Melaporkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK),Kapolri dan Kejaksaan Agung di Jakarta.

Uncategorized57 Dilihat

Mabes Bharindo. Com

Pontianak,19 November 2024.

Proyek yang bernama Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan kuala simpang kota singkawang ini merupakan proyek Balai Sarana Permukiman Wilayah 1 Kalimantan Barat Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp. 6,5 milyar rupiah yang dikerjakan oleh pelaksana CV.Citra Agung. Proyek yang dikerjakan saat ini merupakan pekerjaan tahap 2 yang sebelumnya pada tahun 2021 juga sudah dilaksanakan pekerjaan tahap 1 nya berupa pembangunan turap beton sepanjang 260 meter.

Kondisi proyek kini rusak berat dan terbengkalai pekerjaan yang di kerjakan tidak profesional tidak sesuai spek.Turap beton yang dibangun pada proyek tahap 1 tahun 2021 yang menghabiskan dana 22 Milyar itu kini kondisinya memprihatinkan karena turap beton nya mengalami kemiringan di lantai waterfront nya mengalami kerusakan berat. Dari pantauan Media di lokasi menunjukan Beton lantai mengalami keretakan parah hingga patah dan spek besi yang di gunakan untuk lantai kecil.

Dari informasi yang diperoleh Media fihak pelaksana cv.Citra Agung direktur Inisial BS sudah mencairkn 30 persen uang termin untuk pekerjaan tahap 2 tetapi progres pekerjaan baru di lapangan 15 persen di lapangan.

Pekerjaan tahap 2 ini adalah untuk memperbaiki turap beton yang mengalami kemiringan dan rusak berat di bagian lantai waterfront dengan menambahkan balok tarik setiap 3 meter ini sudah gagal konstruksi, dengan melubangi lantai waterpront yang sudah ada. Diduga kerusakan Waterfront kuala ini karena kesalahan perencanaan dan pengawasan juga tidak stand by di lokasi dan kualitas bahan yang rendah dan tidak sesuai spek. Misalnya ukuran besi wiremesh lantai yang diduga tidak sesuai spek dalam kontrak sehingga menyebabkan bangunan waterfront kuala singkawang ini cepat mengalami kerusakan . Disamping itu masa kontrak juga sudah habis dari bulan maret 2024 sesuai waktu kontrak yang hanya 165 hari saja.


Atas penyimpangan tersebut sejumlah elemen masyarakat penggiat Anti Korupsi di Kalimantan Barat berharap kasus yang merugikan keuangan negara ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. (TIM REDAKSI)

Komentar