PROYEK OPTIMALISASI KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH KAWASAN WATERFRON KAWASAN KUALA SIMPANG KOTA SINGKAWANG RUSAK BERAT AKAN DILAPORKAN KE KPK DAN KEJAGUNG.

Uncategorized15 Dilihat

MABES BHARINDO.Com

PONTIANA,11 Oktober 24

Sejumlah elemen masyarakat penggiat Anti Korupsi di Kalimantan Barat akan melaporkan fihak fihak yang bertanggungjawab yang mengunakan Anggaran APBN atas kerusakan berat Proyek optmalisasi kualitas permukiman kumuh di Waterfront Kuala Simpang Kota Singkawang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung di Jakarta.

Proyek yang bernama Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan kuala simpang kota singkawang ini merupakan proyek Balai Sarana Permukiman Wilayah 1 Kalimantan Barat Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR tahun 2024 anggaran APBN dengan pagu anggaran Rp. 6,5 milyar rupiah yang dikerjakan oleh pelaksana CV.Citra Agung. Direktur inisial B. Proyek yang dikerjakan saat ini merupakan pekerjaan tahap 2 yang sebelumnya pada tahun 2021 anggaran APBN dengan Nilai 22 milyar,juga sudah dilaksanakan pekerjaan tahap 1 nya berupa pembangunan turap beton sepanjang 230 meter.

Kondisi proyek kini rusak berat dan terbengkalai pekerjaan yang di kerjakan tidak profesional tidak sesuai spek.Turap beton yang dibangun pada proyek tahap 1 tahun 2021 yang menghabiskan dana 22 Milyar pelaksana PT, inisial J,itu kini kondisinya memprihatinkan karena turap beton nya mengalami kemiringan di lantai waterfront nya mengalami kerusakan berat. Dari pantauan Media di lokasi menunjukan Beton lantai mengalami keretakan parah hingga patah dan spek besi yang di gunakan untuk lantai kecil.

Dari informasi yang diperoleh Media fihak pelaksana cv.Citra Agung sudah mencairkn 30 persen uang termin untuk pekerjaan tahap 2 tetapi progres pekerjaan baru 10 persen di lapangan. Pekerjaan tahap 2 ini adalah untuk memperbaiki turap beton yang mengalami kemiringan dan rusak berat di bagian lantai waterfront dengan menambahkan balok tarik setiap 3 meter dengan melubangi lantai waterpront yang sudah ada. Diduga kerusakan Waterfront kuala ini karena kesalahan pelaksana, perencanaan dan pengawasan juga tidak stand by di lokasi dan kualitas bahan yang rendah dan tidak sesuai spek. Misalnya ukuran besi wiremesh yang diduga tidak sesuai spek dalam kontrak sehingga menyebabkan bangunan waterfront kuala singkawang ini cepat mengalami kerusakan . Disamping itu masa kontrak juga sudah habis dari bulan maret 2024 sesuai waktu kontrak yang hanya 165 hari saja.


Atas penyimpangan tersebut sejumlah elemen masyarakat penggiat Anti Korupsi di Kalimantan Barat berharap kasus yang merugikan keuangan negara ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

(TIM REDAKSI KAPERWIL)

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed