Proyek Irigasi Muara Cibodas Meninggalkan Tunggakan kepada Pemilik Lahan

Daerah101 Dilihat

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI. Proyek irigasi Muara Cibodas di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi meninggalkan tunggakan kepada petani setempat. Dalam hal ini pihak pemborong belum membayarkan ganti rugi kerusakan sawah dan kolam yang rusak karena tertimbun material beronjong yang runtuh amburadul.

Warga yang memiliki tagihan kepada pemborong bernama Peri warga Kedusunan Merkarsari RT 06 RW 04 Desa Parakanlima. Peri merasa dirugikan karena sawah dan kolamnya hancur tertimpa bangunan irigasi yang pembuatannya kurang beres.

“Selain itu saya mempunyai tagihan batu sebanyak dua kubik yang belum dibayar oleh pihak CV. Padahal batunya batu bagus bermutu tinggi,” kata Peri kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Sampai sekarang, ujar dia, Peri belum menerima pembayaran dari CV atas kerugian yang dideritanya. Sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pihak pemborong serta mandor dan Mitra Cai untuk membayar kerugian kepada Peri.

“Namun hingga kini belum ada penggantian atau pembayaran. Saya bingung harus menagih kepada siapa. Kalau tidak dibayar juga, saya akan memberikan surat penagihan tertulis kepada pihak CV,” ujar Peri.

Proyek irigasi Muara Cibodas tampaknya sudah selesai. Tapi kondisi di lapangan masih meninggalkan beberapa ketidakberesan, terutama dalam pemasangan beronjong yang kelihatan tampak belum beres dan kurang rapi.

“Saya sangat membutuhkan uang untuk memperbaiki kolam dan sawah yang rusak juga untuk menutupi kebutuhan sehari-hari,” ungkap dia.

Tetangga Peri bernama Hendi juga ikut angkat bicara terkait masalah ini. Dia menyatakan, bagaimanapun Peri harus mendapatkan haknya dari pihak CV atas kerusakan lahan miliknya. Hendi bersumpah akan ngotot membela Peri dalam urusan pergantian lahan yang rusak dan pembayaran batu (*)

Komentar