MABES BHARINDO, INDRAMAYU – Pekerjaan proyek besar pembangunan gedung Universitas Wiralodra Kabupaten Indramayu,yang dibiayai dari uang rakyat miliyaran rupiah diduga tanpa Papan Informasi Publik ( KIP ) .
Kendati,setiap proyek Pemerintah wajib memasang papan informasi tersebut ,sebagaimana yang tertuang dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).
Ketika dikonfirmasi pelaksana teknis proyek tidak ada di lokasi.” Kontraktor proyek pembangunan ini H.Rohkman anggota DPRD dari Fraksi PDIP Indramayu, kalau papan proyek tidak ada.” Kata, pekerja pembangunan gedung Unwir.Jum’at (10/12/21)
Ketua PWRI Indramayu,Sony mengatakan, bahwa proyek tersebut tanpa KIP.” Proyek bangunan itu sudah lama namun tidak ada papan informasinya,jelas itu mengabaikan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang KIP. ” Jelasnya
Ketika Ketua PWRI,Sony beserta awak media ke DPRD.” H.Rohkman tidak ada ,tunggu saja ,mungkin sebentar lagi datang.” Satpam,Jovan
Ketua PWRI Indramayu,Sony dan beberapa awak media menunggu selama 1 jam,namun anggota DPRD dari Fraksi PDIP tersebut,tak kunjung datang.
Jurnalist : A.Teja Sulaksana
Editor : Rastim Ken Aji
Komentar