Situbondo l Mabes Bharindo.com – Profesi Pengamanan (Propam) Polres Situbondo, Jawa Timur, melaksanakan sidang kode etik profesi Polri dengan putusan agenda pemecatan sebagai anggota Polri karena sudah melakukan tindakan 331 hari kerja tanpa keterangan, Keputusan Hukuman Disiplin 8 kali, Kode Etik Profesi Polri (KEPP) 2 kali, dugaan perbuatan pidana lainnya penganiyaan, penipuan, Narkoba dan lainnya, Rabu (01/12/2021).
Sebelumnya, Bripka Indra Sugiarto sudah ditetapkan DPO sejak tanggal 06 Agustus 2020, yang ditandatangani oleh Kapolres Situbondo AKBP Sugandi.
Oknum Polisi ini terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 13 PPRI No. 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan pasal 11 huruf b Perkab 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, Jo Pasal 21 ayat 1 huruf i Jo Pasal 22 ayat 1 huruf b Perkab 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Dalam Sidang ini dipimpin Waka Polres Situbondo Kompol Pujiarto SH, Kabag SDM Kompol Nurhadi Suseno, Kabag Ren Kompol Didik dan Kasi Propam IPDA Harsono sebagai penuntut.
Kasi Propam IPDA Harsono SH kepada wartawan mengatakan, sidang administratif ini yaitu pemberhentian tidak terhormat karena Oknum anggota Polres Situbondo telah melanggar berbagai Kode etik Profesi Polri yang fatal.
- Baca Juga : Presiden Joko Widodo : Presidensi G 20 Adalah Kohormatan Bagi Indonesia
- Baca Juga : Personel Gabungan Amankan Kegiatan Pengajian Warga IKS PI Kera Sakti
“Oknum anggota ini sudah melanggar kode etik profesi Polri disersi selama 331 hari itupun tidak dihitung Sabtu dan Minggu, tidak termasuk PAM siaga, kasusnya muter narkoba disersi dan juga masalah keluarga, namun pelanggaran yang umum ditangani Reskrim untuk internal ditangani Propam.
IPDA Harsono menambahkan oknum Polri ini pemakai narkoba terbukti tes urine yang selalu positif, selanjutnya tinggal menunggu PTDH yakni pelepasan di upacarakan.
(humasressitubondo)
Editor : Khoirul Anam
Komentar