Mabes bharindo.com|Lombok Barat.Berdalih untuk menutupi kalahannya dalam bertaruh judi sepak bola online, ED alias Jeded, laki-laki (27) nekat memanjat tembok untuk mencuri satu unit sepeda dan lima potong baju dan celana di rumah korbannya, Sabtu (10/7/2021).
ED alias Jeded mengaku nekat mencuri lantaran kalah dalam taruhan Judi Online, dalam gelaran Final Piala Eropa, antara Italia VS Inggris beberapa waktu silam.
Kapolsek Kediri, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Heri Santoso mengatakan tersangka ED alias Jeded merupakan seorang residivis, yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh lepas, warga Desa. Jagaraga Indah Kec Kediri. Kab. Lobar, Senin (19/7/2021)
“Modusnya, Pelaku memanjat tembok keliling BTN Griya Rumak Asri, ketika melihat ada barang dalam garasi korban, kemudian pelaku kembali memanjat tembok rumah korban yang tingginya kurang lebih 1,5 meter,” ungkapnya.
ED mengambil sepeda dan beberapa pakaian yang sedang dijemur, disembunyikan dalam baju pelaku, kemudian mengangkat keluar sepeda milik korban dan keluar melalui jalan yang sama.
“Korban bernama Sdr. Arif Rahman, seorang PNS (31), warga BTN Griya Rumak Asri, Desa Rumak, Kec. Kediri, kab. Lobar, baru menyadari sepedanya yang terpartkir di Garasi raib, ketika selesai melaksanakan Sholat Subuh, bermakdus keluar rumah untuk membuka pintu gerbangnya,” jelasnya.
Saat itulah korban baru mengetahui bahwa satu Unit sepeda gayung miliknya yang di taruh dalam garasi rumahnya sudah tidak ada, sehingga diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp.4.1 juta.
Ternyata kedatangan Tim Dukep Polsek Kediri telah diendus oleh terduga pelaku, sehinga pelaku langsung kabur untuk menghindari penagkapan yang akan dilakukan oleh petugas.
“Usaha pelarian ED selama dua hari akhirnya tercium oleh Tim Kami, menurut informasi pelaku sedang pesta miras di rumah salah seorang warga di Dsn.Sengkongo Desa Kuranji Kec. Labuapi,” ucapnya.
Tidak mau kecolongan kedua kali, Tim Dukep Polsek Kediri langsung melakukan pengepungan terhadap ED alias Jeded, dan tanpa perlawanan berhasil mengamankannya.
“Dari hasil Interogasi awal terduga pelaku ED alias Jeded mengakui perbuatannya, dan meminta bantuan salah satu temannya untuk memposting di Situs Jual Beli Online,” terangnya.
Namun sebelum berhasil dijual, pelaku keburu ditangkap dan diamankan team Dukep Polsek Kediri, beserta Barang bukti hasil kejahatannya.
“Terhadap Tersangka ED alias Jeded, disangka melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun,” tandasnya.
Komentar