Presiden Jokowi.
MABESBHARINDO.COM. JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengetatkan syarat pernikahan bagi pasangan yang masih anak atau belum 19 tahun. Sebab masih banyak didapati Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri memberikan izin pernikahan kepada anak dengan alasan tertentu.
Rencana ini tertuang dalam Keppres Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2021. Sebagaimana dikutip detikcom dalam lampirannya, Jumat (7/5/2021), terdapat 25 rancangan PP yang akan dibahas di tahun 2021 ini. Salah satunya soal pernikahan anak yaitu Rancangan PP tentang Dispensasi Kawin.
“Menjalankan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” demikian bunyi dasar pembentukan rancangan PP tersebut.
Ada 3 pokok materi muatan yang akan diatur dalam rancangan PP itu. Pokok materi muatan yang akan diatur yaitu:
1.Pencegahan dispensasi kawin (pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melaksanakan perkawinan karena adanya alasan tertentu)
2.Tata cara permohonan dispensasi kawin
3.Pembinaan dan pengawasan pasca dispensasi kawin.
Pemrakarsa RPP di atas adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. RPP itu sebagai turunan dari Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU Perkawinan.
Selain itu, juga akan dibuat RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Materi perubahan yaitu:
1. Anak hasil perkawinan campuran yang tidak memenuhi Pasal 41 UU Nomor 12/2006 dan tidak memilih atau terlambat memilih.
2. Menambah subjek orang asing eks anak berkewarganegaraan ganda.
3. Pengaturan mengenai dokumen yang dilampirkan dalam persyaratan pewarganegaraan.
4. Penambahan pengaturan mengenai WNI yang memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Komentar