PRAPERADILAN YANG DIAJUKAN PAULUS ANDY MURSALIM DI TOLAK

Uncategorized18 Dilihat

Pontianak,Mabesbharindo.com.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., mengungkapkan pada Kamis tanggal 28 November 2024, bertempat diruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pontianak, Hakim Tunggal HERI KUSMANTO, SH menggelar sidang putusan praperadilan atas nama pemohon Paulus Andy Mursalim yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon / Penasehat Hukum Pemohon GLORIO SANEN, SH.

Hadir juga Kuasa Termohon dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kuasa Turut Termohon dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
” Bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Andy Mursalim atas dugaan kasus korupsi Mark up pengadaan tanah Bank Daerah di Kalimantan Barat, dalam amar putusannya yang dibacakan Hakim menyatakan menolak seluruhnya dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan sehingga status tersangka Paulus Andy Mursalim tetap sah.l”, ungkap I Wayan melalui siaran persnya yang diterima awak media Kamis, 28/11/24.

Hakim Tunggal memutuskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh pihak termohon, dalam hal ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mendasari permohonan praperadilan tersebut.

Dengan putusan ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut akan berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan tanah yang diduga merugikan keuangan daerah, sehingga penanganannya dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat.

Dengan putusan ini, proses hukum atas perkara yang melibatkan Paulus Andy Mursalim akan terus berlanjut sesuai dengan tahap yang telah ditentukan.

Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara pihak termohon menyambut baik putusan ini sebagai bentuk legitimasi atas tindakan hukum yang telah dilakukan.

Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat kasus ini menarik perhatian karena 3 (tiga) orang tersangka sebelumnya, Praperdilannya di terima oleh Hakim, dan dihadiri oleh sejumlah pihak baik dari keluarga pemohon, kuasa hukum, hingga awak media. Namun kejati buat sprindik baru untuk ke 3 tersangkanya.

Team Kaperwil Kalbar

Komentar