Praperadilan Dr. Silvi Apriani Bergulir , Kuasa Hukum Soroti Ujian Kewenangan Penyidik

mabesbharindo.com

SUKABUMI – Sidang praperadilan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN SKB atas nama Dr. Silvi Apriani Holpan Sundari, S.H., LC., B.Fin., C.Med resmi bergulir di Pengadilan Negeri Sukabumi. Perkara ini mempertemukan pihak pemohon dengan Polsek Gunungpuyuh selaku termohon, dan langsung menyita perhatian publik sejak hari pertama persidangan.

Kuasa Hukum Dr. Silvi Apriani menyampaikan bahwa sidang pertama telah dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026. Meski agenda pemeriksaan pokok permohonan belum dilakukan, Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi para pihak

“Pada sidang sebelumnya, Selasa 27 Januari 2026, pihak termohon tidak hadir. Namun Alhamdulillah, pada sidang kali ini termohon hadir dengan membawa surat kuasa resmi dari masing-masing kesatuan,” ujar Kuasa Hukum kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa proses praperadilan ini akan berjalan secara maraton, mengingat aturan hukum terbaru membatasi waktu pemeriksaan.

Berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UHAP) Baru Nomor 20 Tahun 2025, praperadilan wajib diselesaikan dalam waktu 7 hari sejak sidang dimulai.

“Sidang lanjutan akan digelar besok, Rabu 4 Februari 2026, kemudian berlanjut pada Kamis dan Jumat. Dan sesuai jadwal, putusan akan dibacakan pada Selasa, 10 Februari 2026,” jelasnya.

Kuasa hukum berharap praperadilan ini menjadi atensi serius bagi seluruh pihak, sekaligus edukasi hukum bagi masyarakat luas, karena sidang praperadilan dibuka untuk umum.

“Ini bukan sekadar perkara klien kami. Ini adalah pembelajaran bagi bangsa Indonesia bahwa keadilan harus dijalankan secara proporsional kepada setiap warga negara, tanpa pengecualian,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji kewenangan penyidik, apakah telah dijalankan sesuai hukum atau justru menyimpang dari aturan.

“Jika masyarakat merasa ada tindakan yang melanggar hukum, ada saluran konstitusional yang disediakan negara. Praperadilan adalah instrumen kontrol agar tidak terjadi maladministrasi, malpraktik hukum, maupun kesewenang-wenangan oleh aparat,” pungkasnya.

Dengan dinamika persidangan yang terbuka dan padat agenda, praperadilan ini diprediksi akan menjadi barometer penting penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan di Indonesia.

 

Reporter : team investigaai mbs Sukabumi.

Komentar