Membangkang Peraturan Bupati Madiun,Warga Berharap Prades Kembali Bertempat Tinggal Desanya

Pemerintahan517 Dilihat

Oleh : Joko Susilo

MADIUN//mabesbharindo.com –  Berharap kepada Camat Wonoasri, Kepala Pemerintahan BPMD dan Bupati Madiun, perangkat desa yang masih aktif menjabat sebagai Kaur Umum Pemerintahan desa sidomulyo kecamatan wonoasri kab madiun yang nekat tidak bertempat tinggal lagi didesa tempat ia mengabdi hingga hari ini berita ditayangkan mabesnharindo.com pada Selasa 29/11/2022.

Perihal ini tentu tidak sesuai perintah bupati Perbup nomor 9 tahun 2020 BAB III Bagian Kedua Pasal 6 huruf (J) bahwa ” bagi calon perangkat desa yang telah ditetapkan dan dilantik sebagai Perangkat Desa wajib bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan”.

Menjelaskan beberapa warga saat di temui mabesbharindo.com senin malam 28/11/2022 disebuah warung kopi desa setempat membeberkan, sudah melaporkan perihal perangkat yang membangkang perintah bupati madiun sejak juli 2021 itu kepada Kepala Desa Sidomulyo Sumadji,namun Sumadji tidak merespon.

BACA JUGA : Kapolres Madiun Bagikan 250 Al-Qur’an Ke Masjid dan Pondok Pesantren

Sumadji berdalih bagaimanapun secara administrasi perangkatnya masih sebagai warga sidomulyo.

“Saya sudah mendatangi kepala desa dan menayakan terkait adanya prangkat yang bertempat tinggal di Desa plumpungrejo, namun jawaban pak kades itu secara administrasi masih penduduk RT 04 Dusun sidomulyo dan hanya tinggalnya saja di luar Desa”jelas sejumlah warga

Warga menambahkan ” menakmen seng gaji sidomulyo manggone neng plumpung,kudune mengundurkan diri,nek ora yo mbalik mrene. (Keenakan yang gaji sidomulyo tinggalnya diplumpung.harusnya mengundurkan diri atau kembali kesini)”ungkap mereka

Dinilai berpihak kepada perangkatnya pernyataan kepala desa juga telah membuat warganya kecewa.

Selanjutnya pertanyaan wargapun melebar ini ada apa…..?

Hingga berita ditayangkan tim awak media belum berhasil menemui pihak yang dimaksut.(RED)

Komentar