Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara, Tanda Negara Hadir untuk Keadilan Pendidikan

Pemerintahan551 Dilihat

Mabesbharindo.com
JAKARTA   Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, setelah menerima berbagai aspirasi masyarakat dan lembaga yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.

Keputusan tersebut diambil sesaat setelah Presiden Prabowo tiba di Tanah Air, Kamis (13/11/2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, surat rehabilitasi ditandatangani langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Dasco kepada wartawan, Kamis malam.

Menurut Dasco, perjuangan masyarakat Luwu Utara untuk memulihkan nama baik kedua guru tersebut telah melalui berbagai tahapan. Mulai dari penyampaian aspirasi ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dilanjutkan ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi itu, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sebelumnya terimbas persoalan hukum.

“Dengan diberikannya rehabilitasi ini, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut. Semoga menjadi berkah,” tutur Dasco.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden merupakan hasil koordinasi intensif selama sepekan terakhir antara pemerintah dan berbagai pihak, menyusul permohonan resmi yang masuk dari masyarakat dan lembaga legislatif.

“Kami mendapatkan permohonan berjenjang dari masyarakat hingga ke DPR RI, dan selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi serta meminta petunjuk kepada Bapak Presiden. Beliau akhirnya memutuskan untuk menggunakan hak konstitusionalnya memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ujar Prasetyo.

Menteri Pras menegaskan, keputusan ini menjadi wujud nyata penghargaan Presiden terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dihormati dan dilindungi negara.

“Bagaimanapun, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Dalam setiap dinamika yang terjadi, pemerintah selalu mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak,” ucapnya.

Ia berharap keputusan Presiden Prabowo dapat membawa rasa keadilan, tidak hanya bagi kedua guru tersebut, tetapi juga bagi dunia pendidikan di Indonesia.

“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi kedua guru, masyarakat Luwu Utara, serta lingkungan pendidikan di seluruh Indonesia,” kata Pras menutup pernyataannya.

(Ida)

Komentar