Mabesbharindo.com,Indramayu—- Personil gabungan 3 pilar bersama Satgas Covid 19 Kecamatan Kandanghaur dipimpin oleh Kapolsek Kandanghaur, AKP Gangsar melaksanakan kegiatan Ops Non Yustisi pendisiplinan dan himbauan mematuhi protokol kesehatan 5M, Jumat (13/5/2022).
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Kandanghaur, AKP Gangsar mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka penerapan PPKM Level 2 pasca Ops Ketupat Lodaya 2022, di Wilayah Hukum Polsek Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Disampaikan Kapolsek, dalam kegiatan tersebut petugas gabungan menghimpun secara humanis kepada para pelaku usaha dan pengunjung pasar, pertokoan dan pedagang kali lima untuk mematuhi aturan PPKM Level 2 yang berlaku.
“Kami juga menghimbau kepada pelaku usaha agar mulai membuka usahanya dari pukul 09.00 s/d 21.00 Wib dengan ketentuan kepastian karyawan dan pengunjung 75% dan patuhi Prokes,” jelas Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.
Selain itu, menghimbau kepada masyarakat atau pengunjung pasar agar selalu membiasakan dan menerapkan protokol kesehatan 5M ( Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari Kerumunan, serta membatasi mobilitas) demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Hukum Polsek Kandanghaur.
Lebih dari itu, melaksanakan patroli pengawasan penerapan kebijakan Pemerintah dalam rangka PPKM Level 2 di wilayah Kecamatan Kandanghaur.
Lanjut Kapolres menyampaikan, dalam kegiatan tersebut tercatat ada 14 (empat belas) orang yang abai terhadap prokes.
“Seluruhnya kami berikan teguran secara humanis sembari dibagikan masker,” ucap AKP Gangsar, (Teja Sulaksana).
Komentar