Salah satu Khutbah Jum’at di Masjid At–Taqwa Bojonegoro
MABESBHARINDO.com I BOJONEGORO – PPKM Darurat di Jawa Bali telah memasuki hari ketujuh sejak diberlakukan dari 3 Juli lalu. Tak terkecuali di Kabupaten Bojonegoro, beberapa organisasi masyarakat juga menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat hinggap daerah, agar dapat membantu mengakhiri pandemi Covid-19.
Seperti yang dilakukan Ta’mir Masjid At-Taqwa PDM Bojonegoro yang mengeluarkan pengumuman agat tidak menggelar ibadah Shalat Jum’at pada tanggal 9 dan 16 Juli 2021 atau selama masa PPKM Darurat. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Bojonegoro, Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik, Drs H Sholikhin Jamik SH, MH, Jum’at (09/07/21).
- Baca Juga : Satgas Vaksinasi Ponorogo Gencar Lakukan Vaksin Covid- 19 ke Desa – Desa
- Baca Juga : Akhir Agustus Warga Jawa Timur Terima Hadiah Herd Immunity
Kebijakan tersebut menindak lanjuti Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 05/EDR/1.0/E/2021, tanggal 17 Zulqaidah 1442 H atau 28 Juni 2021, tentang Tuntunan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan Dampak COVID-19, Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 800/2862/412.202/2021, tertanggal 03 Juli 2021, dan memperhatikan pendapat anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bojonegoro, serta memprihatinkan maraknya penularan COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro saat ini.
“Bersama ini Takmir Masjid At-Taqwa, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bojonegoro mengambil kebijakan untuk tidak mengadakan ibadah salat Jumat pada tanggal 9 dan 16 Juli 2021.” tutur Sholikhin Jamik.
Selanjutnya kepada seluruh jama’ah Masjid At-Taqwa, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bojonegoro dimohon maklum adanya, seraya memohon kepada Allah semoga pandemi COVID-19 ini segera diangkat.
“Dengan adanya langkah yang kami putuskan ini kami tidak lupa memohon maaf yang sebesar-besarnya.” tutur Sholikhin Jamik.
(Mashuri)
Komentar