PPKM Darurat Buat Usaha Kecil Terkapar

Daerah315 Dilihat

MabesBharindo_Beltim. Sejak diberlakukan PPKM darurat tanggal 10 Juli 2021 kemarin, masyarakat Belitung Timur mulai merasakan dampak susahnya putaran ekonomi usaha kecil maupun menengah, mereka mengeluh dengan batas waktu yang diberlakukan jam 20.00 Wib malam. Akibatnya penghasilan mereka turun drastis. Kamis (15/07/2021)

Suharli salah satu pemilik usaha warung kopi Manggar ini mengeluhkan, sejak diberlakukannya PPKM, dengan surat edaran Bupati Beltim yang berbunyi, ” Bagi Masyarakat Atau Pelaku Usaha Yang Melanggar Atau Tidak Mengindahkan Akan Dikenakan Sangsi Sesuai Dengan Perbup No 44 Tahun 2021 Pasal 14 Dan Pasal 19″.

PPKM darurat membuat omset warung kopi kami turun jauh, “kan waktu pagi orang tidak terlalu banyak yang mampir ngopi, dikarenakan mereka bekerja, malamlah orang baru ngopi sambil santai ketika selesai bekerja, “ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kami minta kebijakan jam malam hari jangan harus tutup jam 20.00 Wib, biar kami bisa menopang ekonomi keluarga disamping harus membayar gaji karyawannya, pungkas Suharli.

Jurnanis : Suhartono.

Komentar