Kedudukan Protokoler Presiden dan Wakil Presiden Diatur Undang-Undang, Posisi dalam Acara Ikuti Pedoman Keprotokolan

"Etika Birokrasi Wajib di Junjung Tinggi"

Nasional29 Dilihat

Jakarta, 22 /7 /2026 Mabesbharindocom  – Pengaturan mengenai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam tata keprotokolan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Namun, undang-undang tersebut tidak mengatur secara eksplisit mengenai posisi Presiden harus berada di sebelah kanan atau kiri Wakil Presiden dalam setiap kegiatan resmi.

Dalam praktik keprotokolan nasional maupun internasional dikenal prinsip place of honor atau tempat kehormatan, yakni penempatan pejabat berdasarkan tingkat kedudukannya.

Posisi Presiden dan Wakil Presiden dalam suatu acara disesuaikan dengan bentuk kegiatan, arah hadap peserta, tata panggung, serta keberadaan tamu negara. Karena itu, tidak terdapat aturan hukum yang bersifat mutlak mengenai posisi kanan atau kiri Presiden maupun Wakil Presiden. Penempatan tersebut mengikuti pedoman teknis keprotokolan pada masing-masing penyelenggaraan acara.

Sementara itu, pengaturan mengenai pemasangan Lambang Negara, foto Presiden, dan foto Wakil Presiden diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Lambang Negara Garuda Pancasila ditempatkan lebih tinggi di bagian tengah, sedangkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dipasang sejajar di bawah Lambang Negara. Dengan demikian, tidak ada ketentuan yang mengharuskan foto Wakil Presiden dipasang lebih rendah daripada foto Presiden.

Dalam aspek pengamanan, Presiden dan Wakil Presiden memperoleh pengamanan melekat dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan internal TNI. Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tata penghormatan dan perlindungan terhadap Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara.

Berdasarkan ketentuan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, Wakil Presiden merupakan pejabat negara dengan kedudukan protokoler tertinggi kedua setelah Presiden Republik Indonesia.

Hak keprotokolannya meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Adapun pengaturan teknis mengenai posisi fisik dalam suatu acara disesuaikan dengan pedoman keprotokolan yang berlaku, sedangkan pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara sejajar dengan Lambang Negara ditempatkan lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Komentar