- Mabesbharindo.Madiun Penyekatan dan Pemeriksaan pintu masuk kota Madiun dengan menghentikan Ranmor R2/R4 Plat luar daerah rangka larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 di Pos Mancaan Kota Madiun. Minggu (16/5/2021)
Tanpa terkecualian semua kendaraan dilakukan pemeriksaan guna memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 dan serta himbauan selalu taat dan Patuh Protokol kesehatan Covid -19 dengan 5 M, ujar PADAL IPDA Bejo Yudianto
Personil terlibat dalam penyekatan dari POLRI, TNI, DISHUB, SATPOL PP, BPBD, Dinas Kesehatan (PMI).
Sampai H+4 ini penyekatan dan pemeriksaan masih dilakukan selama 24 jam bagi kendaraan yang masuk di kota Madiun.(Yoyok)
Komentar